Jayapura, Jubi TV – Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Kamis (3/11/2022) siang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh Gubernur Papua. Pemeriksaan yang dilakukan di kediaman pribadi Enembe di Koya, Muaratami, Kota Jayapura itu berlangsung selama satu setengah jam.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri saat tiba di kediaman pribadi Gubernur Papua mengatakan hal pertama yang dilakukan pihaknya adalah memeriksa kondisi kesehatan Enembe. Pemeriksaan itu dilakukan empat dokter KPK.
“Tadi beliau [Gubernur Papua] sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait beberapa hal yang dibutuhkan penyidik,” kata Firli di Kota Jayapura, Kamis.
Menurut Firli, hal itu merupakan langkah maju dalam proses penegakkan hukum yang berdasarkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan proses hukum dengan tetap berpedoman serta menjunjung tinggi kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta terlaksananya HAM.
“Kami berterimakasih kepada Gubernur Papua dan keluarga yang telah memberikan kesempatan kepada KPK dan menjalankan hak sebagai warga negara yang taat kepada hukum, serta menjunjung tinggi semua prosedur hukum yang dijalankan,” kata Firli. (*)
Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Gubernur Papua diperiksa penyidik KPK selama 1,5 jam