Manokwari, Jubi TV-Selama Tiga Tahun PE sebagai Orang tua, dan TK dan JHE selaku anak memproduksi senjata api (Senpi) rakitan di rumah mereka di kawasan Amban Pantai atau dikenal dengan Pantai Petrus Kafiar, Manokwari Papua Barat.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang dan juga terdapat tiga pucuk senjata api rakitan laras pendek dan dua pucuk senjata api laras panjang, serta peralatan untuk digunakan memproduksi senpi.
Pada Selasa (3/9/2024) Tim Satuan Reskrim Kepolisian Resort Kota Manokwari melakukan penangkapan terhadap TK dan JHE di rumah kediaman tempat produksi Senpi.
“Kemudian setelah dilakukan interogasi dengan TK, bahwasanya orangtuanya PE melarikan diri lewat belakang dengan membawa satu buah karung warna putih yang diduga didalamnya berisi senjata api rakitan juga,” kata Kompol Wisnu Prasetyo, Kabag Ops Polresta Manokwari Rabu (18/9/2024).
Produksi senjata api rakitan dilakukan sejak 2019 silam dan telah dijual ke beberapa lokasi seperti Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan dan Distrik Warmare Kabupaten Manokwari Papua Barat
Senjata rakitan yang dibuat dijual dengan kisaran harga bervariasi yakni untuk senpi laras pendek di bandrol dengan harga Rp.3,5 juta hingga Rp5 juta sedangkan senpi rakitan laras panjang dijual Rp30 juta hingga Rp50 juta.
“Pelaku utama yakni PE baru ditangkap oleh Timsus pada (13/9) di kawasan Reremi Manokwari,” kata Kompol Wisnu
Pelaku kemudian menunjukkan lokasi persembunyian beberapa pucuk senjata api di dekat rumahnya, di kawasan Pantai Petrus Kafiar Amban.
“Dia sembunyikan di semak-semak dengan dibungkus didalam karung, di dalamnya terdapat dua pucuk senpi Laras panjang menyerupai AK-47 dengan popor besi,” katanya.
Uang hasil penjualan senjata api digunakan untuk menghidupi kebutuhan keluarga itu sehari-harinya.
“Uang hasil jual senpi, digunakan untuk kebutuhan keluarga,” ucap Kompol Wisnu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu mengatakan pembuatan senjata api rakitan ini bermodalkan pengalaman yang didapatkan PE (Orang Tua) saat bekerja di bengkel, Dia lalu mengembangkan bakatnya dengan mempelajari lewat kanal YouTube.
“Yang bersangkutan saudara PE memang sudah lama bekerja di bagian otomotif, bengkel ditambah lagi mungkin dia melihat di YouTube,” kata AKP Raja Napitupulu.
Sedangkan amunisi yang diperoleh para pelaku saat iniasih didalami oleh penyidik, ada dugaan amunisi berasal dari oknum anggota.
“Terkait soal peluru kita sudah lakukan pemeriksaan para tersangka dari keterangan memang dia dapat dari oknum anggota, jadi kami akan lakukan koordinasi terkait oknum anggota tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Ketiganya dijerat melanggar UU Darurat Pasal 1 ayat 1 Tahun 1955, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id