• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polisi Ringkus 2 Orang Bandar Judi Rolet di Agats Papua Selatan

News Desk by News Desk
17 November 2022
in Uncategorized
0 0
0
Bandar

Kepolisian Sektor Agats, Kabupaten Asmat, Papua mengamankan dua pelaku dan barang bukti judi rolet di Agats - Jubi/istimewa

0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merauke, Jubi TV– Aparat kepolisian menggerebek sebuah bangunan yang menjadi lokasi permainan judi rolet di Jalan Cemenes, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga bandar judi rolet.

Kapolsek Agats, AKP Okto Samosir ketika dihubungi Jubi melalui telepon, Rabu (16/11/2022), menyatakan penggerebekan arena judi rolet dilakukan pada Selasa (15/11/2022) malam.

Dalam operasi tersebut, kata Samosir, petugas meringkus dua pelaku yang diduga bandar judi rolet. Mereka adalah RM (26) dan R (30). Keduanya diamankan bersama barang bukti perlengkapan judi, antara lain meja bundar rolet, spanduk angka rolet, waterpas, penggaris siku dan uang tunai sebesar Rp4.465.000.

“Kini kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Asmat guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik ​​reskrim,” kata Samosir.

Ia menambahkan, penggerebekan judi rolet di Jalan Cemenes Agats berkat informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian tersebut di sana.

“Menerima laporan masyarakat, saya memimpin tim dan langsung bergerak ke lokasi. Di sana, kami melihat langsung orang sedang bermain judi rolet. Kami langsung amankan bandarnya,” ujarnya.

Pelaku RM dan R kini mendekam di sel Polres Asmat guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Jubi bahwa selain judi rolet, judi kim juga sangat marak di Agats, ibu kota Kabupaten Asmat. Kim merupakan jenis permainan dengan kemungkinan angka keluar atau tebak angka.

Informasi dari sumber terpercaya Jubi, sejumlah lokasi yang menjadi arena judi kim di antaranya daerah Bintang Laut dan Jalan Ayam Kecil, Kota Agats. Hampir tiap malam warga memadati sejumlah area dimaksud untuk mencari untung-untungan. (*)

Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Polisi gerebek judi rolet di Agats, dua bandar ditangkap

Komentar
Tags: AgatsBandar JudiKabupaten AsmatPolisiProvinsi Papua Selatan

Category

  • Advertorial
  • Editors Choice
  • Features
  • HAM
  • Indepth
  • Infografis
  • JUBI Signature
  • Kolom
  • Koran Jubi
  • News
  • Olahraga
  • Podcast
  • Uncategorized
  • Video
  • VOD
  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.