Merauke, Jubi TV– Aparat kepolisian menggerebek sebuah bangunan yang menjadi lokasi permainan judi rolet di Jalan Cemenes, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga bandar judi rolet.
Kapolsek Agats, AKP Okto Samosir ketika dihubungi Jubi melalui telepon, Rabu (16/11/2022), menyatakan penggerebekan arena judi rolet dilakukan pada Selasa (15/11/2022) malam.
Dalam operasi tersebut, kata Samosir, petugas meringkus dua pelaku yang diduga bandar judi rolet. Mereka adalah RM (26) dan R (30). Keduanya diamankan bersama barang bukti perlengkapan judi, antara lain meja bundar rolet, spanduk angka rolet, waterpas, penggaris siku dan uang tunai sebesar Rp4.465.000.
“Kini kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Asmat guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim,” kata Samosir.
Ia menambahkan, penggerebekan judi rolet di Jalan Cemenes Agats berkat informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian tersebut di sana.
“Menerima laporan masyarakat, saya memimpin tim dan langsung bergerak ke lokasi. Di sana, kami melihat langsung orang sedang bermain judi rolet. Kami langsung amankan bandarnya,” ujarnya.
Pelaku RM dan R kini mendekam di sel Polres Asmat guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Jubi bahwa selain judi rolet, judi kim juga sangat marak di Agats, ibu kota Kabupaten Asmat. Kim merupakan jenis permainan dengan kemungkinan angka keluar atau tebak angka.
Informasi dari sumber terpercaya Jubi, sejumlah lokasi yang menjadi arena judi kim di antaranya daerah Bintang Laut dan Jalan Ayam Kecil, Kota Agats. Hampir tiap malam warga memadati sejumlah area dimaksud untuk mencari untung-untungan. (*)
Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Polisi gerebek judi rolet di Agats, dua bandar ditangkap