Jayapura, Jubi TV– Sebanyak tiga perwira Kepolisian Daerah atau Polda Papua diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH itu berlangsung di lapangan Markas Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (4/12/2023).
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan ketiga perwira yang dipecat berinisial AKP SK, AKP BS, dan Ipda NJ. Mereka dipecat berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1252/IX/2023 tertanggal 18 September 2023 tentang PTDH dari Polri.
“Itu komitmen Polda Papua dalam menjalankan aturan dan mewujudkan transparansi berkeadilan, serta sebagai implementasi dari program Polri Presisi,” kata Fakhiri melalui keterangan pers tertulis pada Senin.
Fakhiri menegaskan setiap anggota Polri yang menjalankan tugas harus bersikap disiplin dan menjadi tauladan bagi masyarakat. Apalagi anggota tugas Polri melibatkan kewenangan luas.
“Kami prihatin karena tiga personel yang diberhentikan dengan tidak hormat berpangkat perwira. Saya mengingatkan bahwa pangkat tersebut seharusnya menjadi teladan dalam menciptakan inovasi dan prestasi, bukan waktunya untuk berbuat neko-neko,” tegasnya.
Dihadapan peserta upacara PTDH, Fakhiri menyoroti peran Kepala Satuan Kerja (Kasatker), senior, dan rekan seangkatan untuk memantau dan membina anggota Polri. Fakhiri juga meminta agar perilaku yang mencurigakan segera diatasi, dan jika diperlukan Kasatker diminta melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan.
“Saya berharap agar kejadian itu menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polda Papua. Saya minta agar tidak ada lagi anggota yang mengalami PTDH pada masa mendatang, dan menekankan pentingnya introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang profesional, bertanggung jawab, dan patuh pada peraturan yang berlaku,” tegas Fakhiri. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id