Jayapura, Jubi TV – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilihan Umum 2024 di 10 Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Sejumlah 10 TPS itu tersebar di Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo Hulu, dan Distrik Roufaer, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua.
Hal itu dinyatakan Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo, Sabtu (17/2/2024). “Kami dapati ada pemilih [menggunakan] hak pilihnya lebih dari satu kali, [dan] keterlibatan penyelenggara dalam melakukan pencoblosan surat suara. Kami merekomendasi KPU setempat untuk melakukan PSU,”kata Mamoribo melalui layanan pesan WhatsApp.
Mamoribo menjelaskan Pemungutan Suara Ulang itu harus digelar di TPS 2, 4, 5,dan 7 Kampung Kasonaweja dan TPS 3 Kampung Danau Bira yang terletak di Distrik Mamberamo Tengah. PSU juga harus digelar di TPS 1 dan 2 Kampung Taria, serta TPS 1 dan 2 Kampung Douw di Distrik Mamberamo Hulu. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan PSU di TPS 4 Kampung Sikari, Distrik Roufaer.
“TPS 3 Kampung Danau Bira melakukan pemungutan suara dengan sistem noken. Kami di Mamberamo Raya tidak diperbolehkan [melakukan pemungutan suara dengan sistem noken,” ujarnya.
Dalam pemungutan suara sistem noken, para pemilih memasukkan surat suara yang belum dicoblos ke dalam noken yang dibawa saksi kandidat yang dipilihnya, sehingga unsur kerahasiaan dalam pemungutan suara hilang. Varian lain dari sistem noken adalah penentuan hasil pemungutan suara secara aklamasi.
Cornelia Mamoribo berharap KPU Mamberamo Raya bisa menjalankan rekomendasi itu. “Kami harap KPU bisa segera menindaklanjuti, agar proses PSU bisa segera dilaksanakan,” katanya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id