Jakarta, Jubi TV-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan pelantikan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj Bupati Mimika telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Pelantikan Pj. Bupati Mimika telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal itu karena Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara, setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” kata Benni dalam keterangan resminya, sebagaimana dikutip Antara, Senin 26/6/2023
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi kemunculan tudingan bahwa pelantikan Pj Bupati Mimika itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Benni menjelaskan pelantikan Penjabat Bupati Mimika dilakukan karena pada 2022 Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga ia diberhentikan sementara dari jabatannya.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.
Usai Eltinus diberhentikan sementara, Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob diberi mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika. Akan tetapi, ia pun terjerat dalam tindak pidana korupsi.
Pemberhentian sementara wakil bupati itu lalu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023. Benni menambahkan pemberhentian itu juga sebagai tindak lanjut terhadap Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen terkait Register Terdakwa atas Nama Johannes Rettob.
“Surat tersebut menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023,” ucap Benni.
Penetapan seseorang sebagai penjabat bupati/wali kota selanjutnya dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, seperti diatur dalam Pasal 86 UU Pemerintahan Daerah.
Pasal itu mengatur apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dapat menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berikutnya, Benni pun menegaskan penunjukan Pj. Bupati Mimika merupakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Dengan begitu, lanjut dia, berbagai pelayanan publik dan tugas-tugas pemerintahan tetap terlaksana dengan baik pula.(*)