Jubi TV – Empat mahasiswa Universitas Khairun, Ternate yang di drop out oleh kampusnya karena berunjukrasa memberikan dukungan pada Gerakan Papua Merdeka akhirnya memenangkan gugatan mereka atas represifitas yang dilakukan rector Universita Khairun, Dr. Husen Alting.
“Hari ini baru diinformasikan dari PTUN Ambon ke LBH Ansor bahwa teman-teman mahasiswa [yang di drop out] menang. Mahkamah Agung mengambulkan permohonan kami dan membatalkan putusan PTUN Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makasar terkait SK Rektor Unkhair,” kata Al Walid Muhammad, Kuasa Hukum dari LBH Ansor Ambon, dikutip LPM Aspirasi, pada Senin (21/2/2022).
Fahrul Abdullah, Arbi M. Nur, Fahyudi Kabir, dan Ikra S menggugat SK Rektor Unkhair nomor: 1860/UN44/KP/2019 yang terbit 12 Desember 2019 lalu tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa Unkhair. Sanksi ini didapat pasca Ikra dkk ikut unjuk rasa mendukung kemerdekaan Papua pada 2 Desember 2019 lalu.
Dalam putusan MA nomor 195/K/TUN/2021 atas nama Ikra S. Alkatiri, majelis hakim yang diketuai Dr. H. Yulius, mengabulkan seluruh gugatan Ikra dkk. Majelis Hakim menyatakan SK Rektor Nomor 1856/UN44/KP/2019 batal atau tidak sah. Oleh karenanya, Rektor Unkhair diwajibkan untuk mencabut SK tersebut.
Menurut Al Walid, majelis hakim menilai demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Al Walid menambahkan sebagai lembaga pendidikan, Rektor Unkhair harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan mengaktifkan dan mengembalikan hak-hak pendidikan mereka.
“Perjuangan ke empat mahasiswa ini merupakan upaya merawat demokrasi baik di lingkungan kampus maupun secara umum. Sikap kritis mahasiswa harus selalu dijaga,” kata Al Walid. (*)