Jubi TV -Pemerintah Kabupaten Manokwari akan mengatur ulang peredaran minuman keras (Miras) di Manokwari, setelah sebelumnya dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006.
Perda Miras Manokwari sebelumnya telah di Cabut oleh Menteri Dalam Negeri sejak 2018 silam, hal ini didukung dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat yang seharusnya ditindak lanjuti oleh DPR dan Pemda Manokwari.
“Kita sudah bentuk Satgas, kita pastikan akhir Bulan ini satgas sudah mulai bekerja” kata Bupati Hermus Indou di Manokwari, Senin (14/3-2022).
Indou menjelaskan pihaknya dengan melibatkan akademisi dari Universitas Papua (UNIPA) Manokwari akan melakukan kajian ulang terkait Revisi Perda Miras Manokwari. “Revisi ini tujuannya untuk mengendalikan Miras di Kabupaten Manokwari,” tuturnya
Selain pengendalian terhadap peredaran Miras, Bupati juga menekankan pentingnya pengendalian terhadap prilaku-prilaku Masyarakat yang mengkonsumsi miras dan melakukan kegiatan Negatif akibat pengaruh miras yang menimbulkan keresahan sosial.
Bupati Manokwari membantah bahwa Perda Miras selama ini bukan disebut kadaluarsa,
“Perda ini bukan kadaluarsa itu pernyataan yang salah, Perda ini kan di cabut namun harus berdasarkan Perda juga. Dinyatakan tidak berlaku kecuali DPRD Manokwari sudah menetapkan Perda pengganti untuk membatalkan Perda tersebut”tegasnya
Disebutkan bahwa pengendalian Miras terkait dua hal, objeknya yakni Miras dan subjeknya adalah Manusianya atau orang-orang yang konsumsi Miras
“Ini masih berlaku tetapi belum efektif, supaya hal ini efektif maka kita lakukan revisi terhadap substansi yang membuat pengendalian Miras dilakukan dengan baik di Manokwari” tuturnya.
Hermus menegaskan bahwa pelarangan terhadap peredaran Miras di Manokwari sama saja, sebab selama kita masih hidup di dunia ini. “Melarang sama saja, selama kita masih hidup di Dunia ini, kalau sudah kembali ke Sorga boleh, begitu” tuturnya.
“Miras ini bukan Narkotika, jadi kita perlu kaji untuk mencari jenis hukuman seperti apa” ujarnya
Bupati menegaskan bahwa selama ini Perda Miras di Manokwari bertujuan untuk melarang peredaran Miras namun sama saja, Miras masih beredar dan ada orang yang konsumsi Miras. “Artinya larang itu tidak efektif,”tuturnya.(*)