Jayapura, Jubi TV– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI meminta Kepolisian Daerah atau Polda Papua memproses hukum pelaku penembakan terhadap warga sipil dalam rangkaian peristiwa penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe pada 10 Januari 2023 lalu.
Hal dinyatakan Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro di Jakarta pada Sabtu (14/1/2023). Atnike menyatakan Polda Papua harus menjalankan proses hukum yang profesional, objektif dan akuntabel terhadap kasus penembakan warga sipil tersebut Ia menyatakan setidaknya ada tiga warga sipil menjadi korban penembakan dalam rangkaian peristiwa penangkapan Gubernur Papua, dan salah satu korban penembakan itu meninggal dunia.
Atnike menyatakan Komnas HAM RI menilai ada indikasi eskalasi kekerasan di Papua, terutama pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Komnas HAM meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan konflik dan kekerasan di Papua semakin meluas.
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa. Kepolisian diminta mengedepankan langkah humanis sesuai prinsip hak asasi manusia.
Kepala Kantor Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menyatakan pihaknya telah mengirimkan tim untuk mengumpulkan informasi seputar penembakan warga dalam rangkaian peristiwa penangkapan Gubernur Papua. Akan tetapi, Ramandey mengakui tim Komnas HAM Papua mengalami kesulitan untuk menyelediki kasus itu, karena belum menemukan saksi yang melihat peristiwa itu.
“Saya sudah meminta staf untuk melakukan koordinasi. Tapi [kami] mengalami kesulitan karena [belum menemukan saksi], jadi kami tidak bisa memaksakan. Paling tidak [harus ada] orang yang melihat [pelaku],” kata Ramandey saat dihubungi Jubi, pada Sabtu (14/1/2023) sore.
Ramandey menyatakan Komnas HAM Papua akan mengawal proses penyelidikan kasus penembakan yang dijalankan Polda Papua. Ia berharap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus itu.
“Kami memberikan atensi kepada Kepala Polda Papua [yang] sudah memerintahkan Direskrimum dan [Bidang] Propam menyelidiki penembakan tersebut. Kami harap Kabid Propam dan Direskrimum akan mengumumkan [hasil penyelidikannya],” ujar Ramandey. (*)
Artikel ini sudah di terbitkan di Jubi.id dengan judul: Komnas HAM: Penembakan warga saat penangkapan Gubernur Papua harus diproses hukum