Biak, Jubi TV – Kementerian Agama Provinsi Papua telah mengeluarkan perizinan operasional Madrasah Aliyah Darud Da’wah Wal-Irsyad (MA DDI) Biak untuk kegiatan belajar mengajar siswa tahun ajaran 2022/2023.
“Izin operasional Madrasah Aliyah DDI Mandouw sudah dilaksanakan dengan menunjuk kepala sekolah sebagai penanggung jawab proses belajar mengajar siswa,” kata Kasi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Biak Mansur Laha, S.Ag dalam penjelasan di Biak, Ahad (21/8/2022) dilansir Antara
Pada Sabtu (20/8), ia juga telah membuka Musyawarah Daerah (Musda) V DDI, di Biak. Ia mengharapkan operasional MA DDI Mandouw harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihaknya juga mengingatkan dewan guru yang diberikan amanah mengurus operasional proses belajar mengajar siswa MA DDI untuk disiplin dalam kinerjanya.
“Jalankan kewajiban mengajar siswa di sekolah dengan tanggung jawab karena ini bagian dari disiplin,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa sekolah di lingkup yayasan swasta diingatkan tidak bergantung dengan bantuan pemerintah atau Kemenag.
Untuk bisa membiayai operasional sekolah madrasah swasta, kata dia, tetap menjadi tanggung jawab yayasan bersangkutan, orang tua siswa dan komite sekolah.
“Jika ada bantuan sifatnya stimulus tidak rutin tetapi sumber pembiayaan sekolah madrasah swasta sepenuhnya menjadi tanggung jawab yayasan,” katanya.
Pihak yayasan yang menaungi sekolah swasta diharapkan untuk mencari pendanaan sendiri sehingga dapat mengembangkan kualitas anak didik dengan baik, demikian Mansur Laha.(*)