HAM  

Kejaksaan Agung tetapkan Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah April 2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana-Istimewa

” Pemeriksaan terhadap para saksi selama 4 bulan, dilakukan secara on the spot dibeberapa tempat, ada yang di Sumatera, Jakarta dan Papua” kata Sumedana saat dihubungi Jubi TV

Jubi TV– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 (enam puluh satu) orang yang terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

“Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung akan segera menentukan Tersangka pada awal bulan April 2022.” Kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana

Dia mengatakan Adapun 61 orang yang diperiksa terdiri dari 6 orang ahli yaitu ahli yang mengambil visum korban dari RSUD Paniai atau ahli forensik, ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer.

Sementara 55 saksi yang telah diperiksa yaitu 8 orang dari unsur masyarakat sipil, 24 orang dari unsur TNI, 17 orang dari unsur Kepolisian RI, dan 6 orang dari unsur Tim Investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

Kapuspenkum menambahkan, Pemeriksaan para saksi selama 4 Bulan, para Saksi diperiksa di tempat yang berbeda.

” Pemeriksaan terhadap para saksi selama 4 bulan, dilakukan secara on the spot dibeberapa tempat, ada yang di Sumatera, Jakarta dan Papua” kata Sumedana saat dihubungi Jubi TV

“Tadi juga kita lakukan pemeriksaan saksi” ucapnya.

Kejaksaan mendalami dugaan pelanggaran HAM Berat pada Peristiwa Paniai merujuk pada Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a, h, jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dikutip dari berbagai sumber, Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014. Kala itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Peristiwa itu, empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sementara, satu orang lain tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.

Dalam peristiwa tersebut, 17 orang lainnya luka-luka. KontraS menyebut lima orang yang tewas bernama Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17) dan Alfius Youw (17).(*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130