Jubi TV-Kapolres Manokwari telah mengutus beberapa penyidik bergerak ke Waropen Kepulauan Yapen, Papua untuk menjemput pelaku terduga pengunggah ujaran Rasialis.
Hal ini disampaikan Kapolres Manokwari, Parisian Herman Gultom, Selasa (1-3/2022) “terduga pelaku E.S kan sudah pindah ke Waropen, kemarin sudah diamankan di Polres Waropen” kata Kapolres kepada sejumlah Wartawan.
Baca Berita terkait,Sempat blokade jalan Trikora Wosi Manokwari Bupati minta percayakan masalah ini ke polisi https://jubitv.id/sempat-blokade-jalan-trikora-wosi-manokwari-bupati-minta-warga-percayakan-masalah-ini-ke-polisi/
Dikatakan oleh Kapolres bahwa, pihaknya memanggil sejumlah saksi termasuk Akun yang pertama menyebarkan unggahan yang rasis tersebut di Facebook.
“Penyidik kami sudah berangkat ke sana untuk menjemput E.S” ucap Kapolres.
Kapolres merincikan bahwa penyidiknya sudah memeriksa sebanyak 4 saksi. Sedangkan terduga pelaku kata Kapolres, dikenakan pasal 45 A UU ITE Tahun 2019.
“Kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polres Manokwari” ucap Kapolres manembahkan.
Oleh sebab itu, dia menghimbau agar Masyarakat tetap mempercayakan persoalan ini kepada Polisi.
Sementara, aksi menentang rasialis sempat digelar di Manokwari. Aksi Pemalangan jalan Trans Papua Barat di Distrik Warmare pada Selasa (1-3/2022).
Kapolres Manokwari mengatakan, aksi yang dilakukan di Warmare, masa sudah bubarkan diri.
Aksi tersebut kata Kapolres merupakan lanjutan dari aksi menentang ujaran terhadap Suku Arfak di Manokwari yang di unggah oleh salah satu akun Facebook.(*)