Jayapura, Jubi TV– Gubernur Papua, Lukas Enembe, kembali menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jalani pemeriksaan di Jakarta, atas kasus dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang disangkakan terhadap dirinya.
Ketua tim hukum Gubernur Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh kliennya saat menerima kunjungan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen TNI Gustav Agus Irianto, yang membawa pesan dari KPK di rumah pribadinya, Kamis (6/10/2022).
“Beliau [Gubernur Lukas Enembe] tidak mau ke Jakarta karena alasan kesehatan,” kata Petrus Bala di Jayapura, Jumat (7/10/2022).
Menurut ia, kedatangan Kabinda Papua di rumah pribadi kliennya adalah untuk menyampaikan pesan setelah berkomunikasi dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait kasus yang disangkakan kepada Gubernur Lukas Enembe.
“Pesan yang disampaikan agar Bapak Lukas Enembe bisa ke Jakarta untuk ikuti pemeriksaan. Kedua, kalau memang kondisi kesehatan tidak memungkinkan, KPK akan siapkan dokter atau penanganan medis yang baik. Bahkan janji KPK, hak-hak hukum akan diberikan, akan tetapi jawaban Pak Lukas tetap tidak mau,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Petrus, kliennya tetap ngotot apa yang dituduhkan KPK soal gratifikasi Rp1 miliar tidak benar.
“Begitu juga soal tudingan anggaran yang jumlahnya hingga miliaran rupiah,” sambungnya.
Petrus menegaskan Gubernur Lukas Enembe menginginkan pemeriksaan KPK dilakukan di Kota Jayapura, Papua bukan di Jakarta. Dengan catatan apabila tim dokter sudah nyatakan dirinya sehat.
“Dalam kasus ini klien kami [Lukas Enembe] bukan menghindari pemeriksaan KPK, begitu juga soal sakitnya bukan dibuat-buat. Makanya perawatan tetap dilakukan di rumah pribadi,”.
“Jadi kami ingin luruskan bahwa kami [kuasa hukum] selama ini tidak menghalang-halangi proses yang sedang dilakukan KPK dan tetap bekerja secara profesional, tapi kondisi yang sebenarnya ya seperti itu,” katanya. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di jubi.id dengan judul: Gubernur Lukas Enembe kembali menolak permintaan KPK