Jayapura , Jubi TV– Istri dan anak dari Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Bona Enembe, tidak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi atau suap senilai Rp1 miliar oleh Lukas Enembe.
Hal itu dinyatakan Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi hari ini. Akan tetapi istri dan anak Gubernur Papua memilih tidak hadir dan memberikan keterangan, karena memiliki hubungan keluarga dengan Lukas Enembe,” kata Petrus di Kota Jayapura, Rabu (5/10/2022).
Menurut Petrus, berdasarkan Pasal 168 KUHAP dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua aturan itu menyatakan orang yang memiliki hubungan perkawinan suami, istri, anak berhak untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ketika kami bertanya apakah istri dan anak Gubernur tahu soal transfer Rp1 miliar, dia mengaku tidak mengerti apa-apa. Sebab, pada 1 Mei 2020 Bona sedang berada di Australia,” ujarnya.
Menurut Petrus, permintaan itu akan disampaikan secara resmi oleh hukum hukum KPK. “Karena jarak Papua dan Jakarta jauh, maka kami akan menyiapkan semuanya dulu,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Petrus juga mempertanyakan apa alasan rekening istri dan anak gubernur diblokir, padahal status keduanya hanyalah saksi dan bukan tersangka dalam dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar itu.
“Mungkin akibat inilah istri dan anak gubernur enggan memberikan keterangan. Apalagi soal transfer Rp1 miliar sama sekali tidak diketahuinya,” katanya. (*)
Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Istri dan anak Gubernur Papua digunakan hak untuk diperiksa KPK