• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
No Result
View All Result
Home News

Ibu Rumah Tangga Berusia 42 Tahun di Merauke Dibakar Seorang Pria

Berdasarkan penyelidikan sementara, kasus ini bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Pelaku merasa terusik dengan tuntutan-tuntutan korban. Pengakuan pelaku bahwa korban sering minta uang

News Desk by News Desk
28 June 2025
in News
0 0
0
Merauke

Tim inafis Polres Merauke mengevakuasi jenazah korban pembunuhan berinisial MP - JUBI/Emanuel Riberu

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merauke, Jubi TV-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, berinisial MP, berusia 42 tahun, dilaporkan dibunuh kemudian dibakar oleh pasangan luar nikahnya berinisial RH pada Rabu (15/5/2024) dini hari.

Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya dalam konferensi pers, Kamis (16/5/2024), menyatakan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi di kediaman pasangan MP dan RH di kompleks Pasar Baru Mopah, Kelurahan Kamundu, Merauke, pada Rabu kemarin sekira pukul 03.00 dini hari.

Jenazah korban ditemukan oleh seorang warga di semak-semak yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara pada pukul 06.00 pagi. Korban tidak dapat dikenali karena dalam kondisi mengenaskan, yakni hangus terbakar.

“Berdasarkan penyelidikan sementara, kasus ini bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Pelaku merasa terusik dengan tuntutan-tuntutan korban. Pengakuan pelaku bahwa korban sering minta uang, harus pulang rumah, jangan kerja dan lain-lain,” kata dia.

Karena tersulut amarah, sambung I Ketut Suarnaya, pelaku memukul korban dengan menggunakan linggis. Selanjutnya dia membekap MP yang sudah tidak berdaya dengan sebuah bantal hingga korban meninggal dunia. Pelaku kemudian membawa jenazah korban ke semak-semak lalu dibakar.

“Jenazah korban dimasukkan ke dalam karung, ditutup pakai selimut lalu dibawa ke semak-semak selanjutnya dibakar. Pagi harinya sekitar pukul 06.00, saksi yang melihat api dan hendak membakar rokok melihat ada kaki manusia di tumpukan ranting yang terbakar itu,” kata I Ketut Suarnaya.

“Saksi sempat ditegur pelaku untuk tidak boleh mendekat ke sumber api tersebut. Saksi yang sudah melihat kaki manusia itu segera pergi dan melaporkannya ke SPKT Polres Merauke,” sambungnya.

I Ketut Suarnaya menambahkan bahwa  pembuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama kurang lebih 15 tahun.

“Setelah mendapat laporan dari warga, kami menurunkan tim untuk menangkap pelaku. Saat ini RH dan barang bukti telah diamankan di Polres Merauke. Diduga pelaku membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan,” tutupnya. (*)

Artikel ini sudah terbit di jubi.id

Komentar
Tags: DibakarIbu Rumah TanggaKapolres MeraukeMeraukeProvinsi Papua Selatan

Category

  • Advertorial
  • Editors Choice
  • Features
  • HAM
  • Indepth
  • Infografis
  • JUBI Signature
  • Kolom
  • Koran Jubi
  • News
  • Olahraga
  • Podcast
  • Uncategorized
  • Video
  • VOD
  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.