News  

Hakim Tunggal Gugurkan Permohonan Pra Peradilan Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One

Dalam sidang putusan Kamis, Hakim menyatakan Pra Peradilan Rettob dan Silvi gugur

Pra peradilan IMG-20230316-WA0036
Hakim Zaka Talpatty membacakan putusan Praperadilan yang diajukan Pelaksana Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Kamis (16/3/2023). - Jubi/Theo Kelen.
banner 120x600

Jayapura, Jubi TV-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan Pra Peradilan yang diajukan Pelaksana Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty terkait penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 dinyatakan gugur.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Zaka Talpatty di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Kamis (16/3/2023).

Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.

Rettob dan Silvi Herawati kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada 24 Februari 2013. Pra Peradilan itu terkait dengan keabsahan penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jap. Sidang diperiksa dan diadili Hakim Tunggal Zaka Talpatty.

Dalam sidang putusan Kamis, Hakim menyatakan Pra Peradilan Rettob dan Silvi gugur dikarenakan berkas perkara terdakwa Rettob dan Silvi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura dan telah dimulai persidangan pertama pada  kamis (9/3/2023). Maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP menyatakan permohonan Pra Peradilan yang diajukan Rettob dan Silvi gugur.

Hakim menyatakan dengan demikian maka eksepsi Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Papua dikabulkan sehingga pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi. Hakim menyatakan oleh karenanya permohonan praperadilan yang diajukan Rettob dan Silvi harus dinyatakan gugur.

“Oleh karena Pra Peradilan yang diajukan Rettob dan Silvi dinyatakan gugur maka biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini dibebankan kepada Rettob dan Silvi  dengan biaya perkara sejumlah Rp5 ribu,” demikian isi putusan.(*)

Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Pra Peradilan PLT Bupati Mimika dan Direktur Asian One dinyatakan gugur

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130