• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
Friday, May 16, 2025
  • Login
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
  • Login
JUBI TV
JUBI TV
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hakim Tunggal Gugurkan Permohonan Pra Peradilan Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One

16 March 2023
in Uncategorized
0 0
0
Penulis: - Editor:
Pra peradilan

Hakim Zaka Talpatty membacakan putusan Praperadilan yang diajukan Pelaksana Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Kamis (16/3/2023). - Jubi/Theo Kelen.

0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, Jubi TV-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan Pra Peradilan yang diajukan Pelaksana Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty terkait penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 dinyatakan gugur.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Zaka Talpatty di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Kamis (16/3/2023).

Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.

Rettob dan Silvi Herawati kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada 24 Februari 2013. Pra Peradilan itu terkait dengan keabsahan penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jap. Sidang diperiksa dan diadili Hakim Tunggal Zaka Talpatty.

Dalam sidang putusan Kamis, Hakim menyatakan Pra Peradilan Rettob dan Silvi gugur dikarenakan berkas perkara terdakwa Rettob dan Silvi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura dan telah dimulai persidangan pertama pada  kamis (9/3/2023). Maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP menyatakan permohonan Pra Peradilan yang diajukan Rettob dan Silvi gugur.

Hakim menyatakan dengan demikian maka eksepsi Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Papua dikabulkan sehingga pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi. Hakim menyatakan oleh karenanya permohonan praperadilan yang diajukan Rettob dan Silvi harus dinyatakan gugur.

“Oleh karena Pra Peradilan yang diajukan Rettob dan Silvi dinyatakan gugur maka biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini dibebankan kepada Rettob dan Silvi  dengan biaya perkara sejumlah Rp5 ribu,” demikian isi putusan.(*)

Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Pra Peradilan PLT Bupati Mimika dan Direktur Asian One dinyatakan gugur

Komentar
Tags: Direktur Asian OneHakim TunggalKasus dugaan korupsiPengadaan Pesawat dan HelikopterPengadilan Negeri JayapuraPlt Bupati MimikaPra Peradilan
ShareTweet
News Desk

News Desk

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dishub

Dishub Akan Putuskan Jaringan Aplikasi Maxim di Provinsi Papua 

7 October 2024
Pansus DPR

Pansus DPR Kota Jayapura temukan KTP Luar Daerah Lolos Verifikasi Tenaga Honorer

16 December 2023
Mahasiswa

Pemerintah Didesak Cabut Izin PT Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel 

17 March 2023
Persipura

BTM : Bento Madubun kembalikan jabatan manajer Persipura

4 April 2022
SPBU

Belum Ada SPBU di Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Mambor: Padahal itu Dibutuhkan

2
Panglima TNI

Pemeriksaan Kasus Paniai Berdarah, Panglima TNI : Dalam UU Peradilan Militer, Kita hanya mengurus perizinan

1
Anggota DPR Papua pertanyakan proses penyempurnaan Naskah Akademik penyusunan Ranperda KKR

Anggota DPR Papua pertanyakan proses penyempurnaan Naskah Akademik penyusunan Ranperda KKR

1
Bupati Jayawijaya minta Dinas Pendidikan Memasukan Bahasa Daerah dalam KBM Sekolah

Bupati Jayawijaya minta Dinas Pendidikan Memasukan Bahasa Daerah dalam KBM Sekolah

1
Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Wafat, Menteri Agama Ucapkan Duka

21 April 2025
Jenazah

Jenazah Pendulang Emas Di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

14 April 2025
Tersangka

Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta

13 April 2025
Bentrok

Hindari Bentrok Massa Pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 700 Warga Mengungsi

12 April 2025

Recent News

Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Wafat, Menteri Agama Ucapkan Duka

21 April 2025
24
Jenazah

Jenazah Pendulang Emas Di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

14 April 2025
65
Tersangka

Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta

13 April 2025
96
Bentrok

Hindari Bentrok Massa Pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 700 Warga Mengungsi

12 April 2025
90
JUBI TV

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

Copyright © 2017 JNews.