Jayapura, Jubi TV– Tuntutan hak Politik Orang Asli Papua OAP pada Pilkada 2024, sesuai pasal 12 undang-undang Otonomi khusus nomor 21 tahun 2001, tidak bisa dijamin 100 persen. Pasalnya UUD di pasal tersebut belum mengalami perubahan.
Demikian hal itu dikatakan anggota Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, Albert Yoku usai mengikuti Diskusi dan Bedah Buku di Aula P3W GKI di Padang Bulan Kota Jayapura, Papua, Sabtu (17/8/2024)
Pihaknya mengapresiasi John NR Gobay yang telah menulis buku yang berjudul “ Hak Politik Orang Asli Papua dalam Pilkada di Tanah Papua” “Saya pikir diskusi ini sangat baik, lebih baik kita diskusi lanjutan. Ada sebuah diskusi dan literatur yang dapat digunakan secara pertemuan pertimbangan akademisi dan ilmiah,” ujarnya.
Yoku mengatakan tuntutan hak politik secara perundang-undangan yang berlaku pada Pilkada November mendatang [tidak bisa menjamin orang asli Papua 100 persen], pasalnya belum mengalami perubahan maka harus melakukan review undang-undang Otonomi khusus nomor 21 tahun 2001 tentang Gubernur dan wakil gubernur orang Asli Papua.
”Tapi kita mau menambah di situ Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota wakil Walikota harus orang asli Papua,” katanya. Pdt
Dirinya selaku Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua, berkomitmen akan berkolaborasi bersama pihak legislator dan Majelis Rakyat Papua. Menurutnya selagi tidak melanggar regulasi akan mengupayakan review UUD di pasal tersebut, agar hak orang Asli Papua benar-benar tersentuh
“Untuk review UUD di pasal itu [harus] melalui DPR dari Papua ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, agar berlaku pada Pilkada tanah Papua, 2029 mendatang,” ujarnya.
Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan dirinya yang mengundang sejumlah pihak seperti dewan adat, tokoh perempuan, OKP, ondoafi serta beberapa tokoh lainnya untuk berkolaborasi bersama, berdiskusi tentang hak-hak Orang Asli Papua dalam Pilkada di tanah Papua.
” HUT RI ke 79 tahun ini momentum baik untuk kita mendiskusikan hak orang asli Papua di dalam kerangka otonomi khusus,” kata Gobai
Buku ” Hak Politik Orang Asli Papua dalam Pilkada di Tanah Papua” karya John NR Gobai, terdiri dari 76 halaman dan 8 bab.
Bab I tentang ” Demo crazy, Kepentingan politik dan Money Politik”, Bab II ” Dasar hukum dan Teori Rekruitmen Politik” Bab III ” Dasar teori Otonomi khusus Papua” Bab IV, ” Orang Asli Papua” Bab V ” Rekruitmen Politik di Tanah Papua sesuai Otsus”, Bab VI ” Langkah Perjuangan semua Kepala Daerah OAP”, Bab VII ” Mengapa kepala dan wakil kepala Daerah OAP” dan Bab VIII ” Penutup”.
Dia berharap buku tersebut jadi referensi bagi semua pengambil kebijakan di pusat, pemerintah, dan partai politik untuk dapat memberikan hak politik bagi orang asli Papua, supaya OAP juga merasa merdeka dalam kerangka negara Republik Indonesia, di atas tanahnya sendiri.
”Bicara tentang bagaimana OAP merasa merdeka di tanah ini, kita tidak bisa bicara Oh, saya ini sudah NKRI harga mati, mereka itu Papua merdeka harga mati, tidak bisa, harus ada proses mengintegrasi OAP ke dalam sistem pemerintahan agar merasa ikut merdeka. Saya kira itu menjadi penting dari buku yang saya tulis ini, agar hal-hal mendasar UUD otonomi Papua menjadi nyata dalam hak politik orang asli Papua,” ujar Gobai. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id