Jubi TV – Pendeta Dorman Wandikbo dari Dewan Gereja Papua dan Pastor Bernard Baru, OSA dari Para Imam Katolik Asli Papua terus menyuarakan kepada pemerintah Indonesia agar membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan kemanusiaan dan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Dewan Gereja Papua juga sudah menyerukan sebelum Undang-Undang No. 21 tahun 2001 jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dilanjutkan, Pemerinta Indonesia harus terlebih dahulu menyelesaikan empat akar persoalaan Papua yang sudah disodorkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
yaitu:
1) Kegagalan pembangunan,
2) Marjinalisasi dan diskriminasi orang asli Papua,
3) Kekerasan negara dan tuduhan pelanggaran HAM,
4) Sejarah dan status politik wilayah Papua.
Namun, jika “Otsus Jilid 2” tetap dipaksakan, Pdt. Dorman Wandokbo melihatnya sebagai “lonceng kematian bagi orang asli Papua.” (*)