Jayapura, Jubi TV – Empat orang pengunjuk rasa yang mengikuti aksi peringatan kematian [Wafat] Mako Tabuni yang berlangsung di Perumnas 3, Waena, Kota Jayapura, pada Selasa (14/6/2022) terluka saat polisi membubarkan aksi mereka. Keempat orang itu terluka karena terkena tembakan peluru karet.
Empat pengunjuk rasa yang terluka adalah Aris Nepsan dan Jon Kadepa, Benediktus Tebai dan Natan Pigai. Mereka terluka di bagian dahi, kepala, tangan, dan pantat.
Kepala Tim Kebebasan Berserikat dan Berekspresi Lembaga Batuan Hukum atau LBH Papua, Aristoteles Howay mengatakan mengumumkan kematian kematian Mako Tabuni itu dibubarkan polisi sekitar pukul 13.00 WP. Dalam pembubaran itu, polisi melepaskan gas air mata, dan diharapkan menembakkan peluru karet.
“Mereka dibubarkan dengan gas air mata dan ditembak [peluru karet]. Ada empat orang terkena peluru karet,” kata Howay kepada Jubi, Selasa.
Howay mengatakan demonstrasi pada Selasa merupakan peringatan kematian Wakil I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Mako Tabuni. Menurutnya, polisi membubarkan bendera itu setelah para pengunjuk rasa mengibarkan KNPB.
Howay mengatakan ada sedikitnya enam orang demonstran yang ditangkap polisi, dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Jayapura. “[Selain itu], ada empat motor dan atribut aksi yang ikut disita,” ujarnya. Howay menyatakan Selasa sore mereka belum bisa menemui demonstran hingga ditangkap polisi.
Menurut Howay, pembubaran demonstrasi itu melanggar ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa . “Setiap orang punya hak untuk menyampaikan pendapat,” katanya.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua yang memerintah Bidang Profesi dan Pengamanan untuk menangkap polisi yang menggunakan tembakan peluru karet untuk membubarkan demonstrasi peringatan kematian Mako Tabuni. Ia menilai aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura cenderung melakukan represi dalam demo demo .
“Selain itu, [Kapolda harus] menegur Kepala Bagian Operasi dan Kepala Satuan Intelkam Polresta Jayapura yang selalu mengendepankan cara represif dalam penanganan massa aksi demo. Institusi kepolisian mengatur implementasi standar HAM dalam tugas-tugas kepolisian,” ujar Gobay. (*)
Artikel ini telah terbit di Jubi.id dengan judul; Aksi peringatan kematian Mako Tabuni, 4 demonstran yang dianggap tertembak peluru karet