• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
No Result
View All Result
Home News

Dua Warga Diamankan Saat PSU 7 TPS di Manokwari 

News Desk by News Desk
28 June 2025
in News
0 0
0
Warga

Kapolda Papua Barat, Irjen Jhonny Edizon Isir meninjau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur. - Jubi/Adlu Raharusun

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, Jubi TV– Sejumlah dua warga ditangkap polisi karena tertangkap tangan membawa KTP orang lain saat memasuki Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang sedang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum atau PSU Pemilu 2024, Sabtu (24/2/2024).

Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong menyatakan kedua orang itu ditangkap di dua TPS berbeda. Menurutnya, kedua warga itu telah dibawa ke Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Manokwari, untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami temukan ada yang membawa KTP orang lain, tapi dia membawa undangan. Satu di TPS 18 Kelurahan Amban, yang satu lagi di TPS 17 [Kelurahan Manokwari Timur],” kata Rivadin.

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat mengakan kedua orang yang ditangkap itu berupaya mencoblos dengan hak pilih orang lain. “[Mereka] tidak bisa memilih, karena menggunakan hak orang lain untuk memilih,” kata Samsudin.

Menurutnya, tindakan kedua orang itu bisa menghilangkan hak pilih orang lain, dan bisa dikenai delik Pasal 510 atau Pasal 530 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Kami akan periksa siapa di balik dia, [kenapa mereka] melakukan hal itu,” kata Samsudin.

Pada Sabtu, polisi juga melerai kerumunan warga yang memaksa hendak menggunakan hak suara di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur. Padahal, mereka tidak tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Irjen Jhonny Edizon Isir turun langsung dan melerai warga di TPS yang berada di halaman Gereja Maranatha, Jalan Merdeka, itu. Para warga itu akhirnya urung mencoblos. (*)

Artikel ini sudah terbit di jubi.id

Komentar
Tags: Dua WargaManokwariPemungutan suara ulangPSU

Category

  • Advertorial
  • Editors Choice
  • Features
  • HAM
  • Indepth
  • Infografis
  • JUBI Signature
  • Kolom
  • Koran Jubi
  • News
  • Olahraga
  • Podcast
  • Uncategorized
  • Video
  • VOD
  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.