Jayapura , Jubi TV– Wakil Ketua Panitia Khusus Kemanusiaan DPR Papua , Namantus Gwijangge menyatakan ingin bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk membicarakan proses hukum pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika.
DPR Papua memastikan enam prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus itu disidang dan diadili di Pengadilan Negeri Kota Timika.
Hal itu dinyatakan Gwijangge saat dihubungi Jubi melalui layanan pesan WhatsApp pada Jumat (7/10/2022). Gwijangge menyatakan DPR Papua juga ingin bertemu dengan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua untuk membicarakan penerapan mekanisme peradilan koneksitas untuk mengadili enam prajurit Brigade Infantri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi pemicu kasus pembunuhan dan mutilasi itu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.
Gwijangge menyatakan Panitia Khusus Kemanusian DPR Papua akan menemui para pejabat tinggi tersebut mulai pekan depan. “Kami akan mulai fokus Senin dan Selasa untuk bertemu dengan pihak-pihak terkait tersebut,” kata Gwijangge.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo sebagai kasus kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementaraan penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan RMH yang hingga saat ini masih menjadi buronan.
Gwijangge menyatakan sikap DPR Papua mendukung seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Akan tetapi, DPR Papua ingin memastikan aspirasi keluarga korban yang ingin para tersangka pembunuhan dan mutilasi itu diadili di PN Kota Timika dijalankan.
Gwijangge menyatakan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi tersangka kasus itu harus diadili di PN Kota Mimika, agar keluarga korban dapat mengikuti dan menyaksikan tahap-tahap persidangan. Persidangan di PN Kota Timika dinilai akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban pembunuhan disertai mutilasi itu. “Supaya semua pihak bisa mengikuti dan puas dengan putusan,” ujarnya.
Gwijangge menyatakan bahwa keluarga korban maupun masyarakat Papua tidak percaya dengan proses peradilan militer. Menurutnya proses pengadilan sangat tertutup dan putusan tidak akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
“Kita yakin kalau [enam prajurit TNI itu diadili] di pengadilan militer, putusannya tidak akan memberi rasa keadilan bagi keluarga. Karena, hanya banyak kasus yang ditangani di pengadilan militer, kasus pembunuhan [pelaku dijatuhi hukuman] tapi kemudian bebas [setelah menjalani masa hukumannya],” katanya.
Menurutnya, DPR Papua ingin semua pihak, terutama Jaksa Agung Muda Pidana Militer, TNI, Polri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Pangdam XVII/Cenderawasih dan Kapolda Papua mendukung proses hukum melalui mekanisme koneksitas di Pengadilan Negeri Kota Timika. “Keluarga meminta agar proses hukum ini dalam mekanisme koneksitas,” ujarnya. (*)
Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Soal mutilasi Mimika, DPR Papua ingin temui Jampidmil dan Menkopolhukam