Jayapura, Jubi TV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan 13 orang anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paniai sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran peningkatan kapasitas lembaga. Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu diperkirakan mencapai Rp59 miliar.
Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Fernando Sanches Napitupulu di Kota Jayapura, Jumat (17/6/2022). Napitupulu menyatakan pihaknya juga telah menetapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama.
Menurut Napitupulu, kasus dugaan korupsi anggaran peningkatan kapasitas lembaga itu terjadi pada tahun 2018, dan diduga melibatkan 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014 – 2019, serta tiga orang staf Sekretariat DPRD Paniai. Dari 14 tersangka kasus itu, sejumlah empat orang diantaranya saat ini masih berstatus anggota DPRD Paniai.
Sejumlah 11 orang lain yang diduga turut terlibat dalam kasus itu belum ditetapkan sebagai tersangka, antara lain karena domisili mereka yang berpindah-pindah. “Lainnya masih kami komunikasikan, sebab banyak yang sudah berpindah-pindah tempat,” kata Sanches di Jayapura, 17/6/2022).
Napitupulu menjelaskan dugaan korupsi dalam kasus itu dilakukan dengan cara membagi-bagikan anggaran pengingkatan lembaga DPRD Paniai kepada para anggota DPRD. Pembagian anggaran peningkatan lembaga DPRD Paniai tahun 2018 itu dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Dari hasil pemeriksaan, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapat uang tunai sebesar Rp500 juta, ditambah dengan gaji sekitar 30 juta. Hal tersebut berlangsung selama 1 tahun anggaran, sehingga bisa dibilang per orang terima sekitar Rp2 miliar,” kata Napitupulu.
Hingga kini, 14 orang tersangka dalam kasus itu belum ditahan, karena polisi mempertimbangkan situasi keamanan di Kabupaten Paniai. “Meskipun tidak ditahan, ke-14 orang tersebut mengaku siap kapan saja dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Napitupulu.
Ia mengimbau mantan anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014 – 2019 lainnya untuk kooperatif dan bersedia diperiksa penyidik Polda Papua. Jika mereka tidak mau diperiksa, Polda Papua dapat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami juga sudah meminta bantuan 14 orang tersangka untuk memberitahu rekan-rekannya agar mau datang [dan] diperiksa,” ujar Napitupulu. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan judul: Polda Papua tetapkan 14 tersangka kasus korupsi DPRD Paniai