Sorong, Jubi TV– Ratusan massa aksi di Sorong, Papua Barat Daya, mengancam akan melumpuhkan kota jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak segera menjalankan keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Pasal 12.A. Aksi yang berlangsung pada Sabtu (21/9/2024) ini memanas hingga menelan satu korban jiwa.
Massa aksi yang tergabung dalam koalisi masyarakat Papua dan non-Papua, bersama Dewan Adat Wilayah III Domberai Papua Barat Daya, menuntut KPU untuk segera merealisasikan keputusan MRP yang dianggap menguntungkan masyarakat Papua. Mereka menilai KPU telah mengabaikan aspirasi masyarakat dan melanggar ketentuan UU Otsus yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti berjuang sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegas Fery Onim, Ketua Koalisi Masyarakat Papua dan Non-Papua. Onim menambahkan bahwa korban jiwa jatuh ketika hendak dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
Korban bernama Paulus Salosa (65), asal Kabupaten Maybrat, meninggal dunia setelah jatuh dari atas mobil saat mengikuti aksi. Massa aksi yang semula berencana membawa jenazah ke kantor KPU terlibat bentrokan dengan aparat yang membubarkan massa menggunakan gas air mata.
Aksi yang berlangsung sejak pagi hari semakin memanas saat massa bentrok dengan aparat keamanan. Meskipun begitu, massa tetap melanjutkan aksi mereka. Mobil komando sempat diamankan oleh pihak kepolisian karena sopirnya tidak memiliki izin. Massa aksi, yang terdiri dari masyarakat dari berbagai kompleks di Sorong, terus berjalan kaki menuju kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Ketegangan meningkat saat salah seorang demonstran jatuh dari mobil dan meninggal dunia di lokasi aksi. Peristiwa ini terjadi di Jl. Pramuka, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, pada pukul 14.20 WIT.
Jenazah Paulus Salosa kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mutiara, Sorong. Pihak keluarga korban yang tidak terima atas kejadian ini berencana meminta pertanggungjawaban dari KPU Papua Barat Daya.
Yeheskel Klasuat, salah satu pemimpin massa aksi, menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan unjuk rasa hingga KPU memenuhi tuntutan mereka. Mereka mendesak Ketua KPU Papua Barat Daya untuk menemui mereka dan menghormati keputusan MRP yang sudah dianggap final.
Dalam orasi yang disampaikan, aktivis buruh Vonny Numberi juga memperingatkan, jika KPU tidak segera menanggapi tuntutan mereka, aksi ini akan terus berlanjut. Ia menuding Ketua KPU telah melanggar UU Otsus dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai bentuk penghormatan, massa aksi menggelar acara bakar lilin di depan kantor KPU Papua Barat Daya untuk mengenang Paulus Salosa.
“Sosok Salosa yang meninggal di lokasi aksi merupakan simbol perjuangan,” ungkap sejumlah massa aksi.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih berada di kantor KPU Papua Barat Daya dan berencana bermalam di lokasi hingga tuntutan mereka dipenuhi. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id