Manokwari, Jubi TV– Sepanjang 2022, ada 11 polisi anggota Kepolisian Daerah atau Polda Papua Barat dipecat karena terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Hal itu disampaikan Kepala Biro Sumber daya Manusia SDM Polda Papua Barat, Kombes Pol Sugandi usai upacara Korps Raport di Manokwari, Sabtu (31/12/2022).
Sugandi mengatakan terdapat 11 polisi yang dipecat atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). “Sebanyak 11 anggota sudah di-PTDH selama 2022,” kata Sugandi.
Menurutnya, penyebab 11 polisi itu dipecat beragam, mulai dari masalah perselingkuhan, disersi, hingga melakukan tindak pidana. “Dari 11 orang itu, sebanyak delapan orang disersi, dua melakukan tindak pidana, dan satu lagi melakukan pelanggaran asusila atau perselingkuhan” tuturnya.
Pada Sabtu, Kepala Polda Papua Barat, Kapolda Irjen Daniel T Monang Silitonga memimpin upacara krops rapor. Dalam upacara itu, 546 polisi anggota Polda Papua Barat mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari yang sebelumnya.
Mereka yang mendapatkan kenaikan pangkat itu termasuk delapan perwira menengah, 100 perwira pertama, serta 438 bintara. Silitonga menyampaikan ucapan selamat kepada para polisi yang naik pangkat.
“Jangan hanya pangkat naik, tapi profesional, cara bekerja lebih sistematis lebih ilmiah, berpikir secara ilmiah dan logis dan menyelesaikan persoalan secara saintifik,” kata Silitonga.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan pangkat jangan sampai membuat polisi bikin diri inti atau sombong. “Anda jangan merasa membuat diri inti. kalau bahasa Jawa jumawa,” ucapnya
Kapolda juga berpesan agar personel Polisi tidak henti-henti belajar, baik belajar melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal. “Jangan sampai pangkat Kombes, tapi menyanyi lagu Indonesia Raya saja tidak bisa, atau tidak bisa menghafal Pancasila,” tuturnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: 11 polisi dipecat, 546 naik pangkat