Jayapura, Jubi TV– Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Prof Dr Melkias Hetharia SH MH menyatakan para prajurit TNI AD yang menganiaya tiga anak di Kabupaten Keerom tidak mengerti hidup bernegara. Menurutnya, prajurit TNI AD yang melakukan penganiayaan itu harus harus mendapat pelajaran tentang hidup bernegara.
Prof Dr Melkias Hetharia SH MH menilai tindakan para prajurit TNI AD yang menjemput dan menganiaya tiga anak di Keerom merupakan tindakan persekusi.
“Saya memandang anggota TNI atau pejabat negara yang melakukan persekusi [seperti] itu menunjukkan [mereka] tidak memahami kehidupan bernegara,” kata Prof Hetharia kepada Jubi pada Kamis (3/11/2022).
Rahmat Paisei (14) bersama Bastian Bate (13), dan Laurents Kaung (11) diduga dianiayai di Pos Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz, Jalan Maleo, Kampung Yuwanain, Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom pada Kamis (27/10/2022). Ketiga anak itu dianiayai menggunakan rantai, gulungan kawat dan selang air.
Akademisi Universitas Cendrawasih itu menyatakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI terhadap tiga anak di Keerom merupakan bentuk persekusi dengan melakukan tindakan main hakim sendiri. Menurut Hetharia seharusnya jika ketiga anak itu melakukan kesalahan, seharusnya mereka diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai prosedur hukum.
“Anggota TNI itu kan main persekusi, main hakim sendiri seperti itu, kan keliru dan sangat salah. Jadi, anggota TNI itu tidak seharusnya melakukan persekusi. Kalau ada masalah [seperti] pencurian, pembunuhan, masalah apa pun itu, ada prosedur hukum yang mengatur untuk menyelesaikan masalah hukum lewat pengadilan. Jadi sangat keliru seorang anggota TNI melakukan persekusi. Yah, proses saja yang bersangkutan,” ujarnya.
Prof Hetharia menilai tindakan penganiayaan oleh prajurit TNI terhadap anak-anak itu menunjukkan anggota TNI tidak mengerti hidup bernegara. Ia menegaskan prajurit TNI yang melakukan penganiayaan itu harus belajar ulang pelajaran tentang hidup bernegara.
“Jadi pemahaman mereka tentang bernegara itu sangat minim. Untuk mencegah perilaku persekusi [seperti itu], anggota TNI/Polri perlu mendapat pelajaran tentang kehidupan bernegara. Dia harus mengerti kenapa orang harus hidup bernegara. Jangan main persekusi,” katanya.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman pada Selasa (1/11/2022) menyatakan Polisi Militer Kodam atau Pomdam XVII/Cenderawasih telah menetapkan 32 prajurit TNI AD sebagai terperiksa dalam kasus penganiayaan tiga anak di Kabupaten Keerom. Akan tetapi, dari 32 terperiksa itu, baru delapan orang yang telah menjalani pemeriksaan Pomdam.
“Pomdam XVII/Cenderawasih sampai saat ini masih melakukan proses penyelidikan. Sampai dengan saat ini memang kurang lebih sekitar 32 terperiksa. Tetapi yang sudah diperiksa 8 prajurit, dan sisanya secara berkelanjutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (*)
Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Prajurit TNI yang menganiaya 3 anak di Keerom tidak paham hidup bernegara