Jayapura , Jubi TV– Sebanyak 32 Prajurit TNI AD ditetapkan sebagai terperiksa oleh Polisi Militer POM Kodam XVII Cendrawasih atas peristiwa penganiayaan terhadap tiga Anak dan Remaja di Pos Satgas Damai Cartenz.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman menyatakan dari 32 terperiksa itu, baru delapan orang yang menjalani pemeriksaan oleh Pomdam.
Hal itu dinyatakan Herman kepada wartawan di Kantor Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, pada Selasa (1/11/2022). “Pomdam XVII/Cenderawasih sampai saat ini masih melakukan proses penyelidikan,” kata Herman.
Rahmat Paisei (14) bersama Bastian Bate (13), dan Laurents Kaung (11) dianiaya di Pos Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz, Jalan Maleo, Kampung Yuwanain, Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom pada Kamis (27/10 /2022) . Ketiga anak itu dianiayai menggunakan rantai, gulungan kawat dan selang air.
Dari 32 prajurit TNI AD yang berstatus terperiksa dalam kasus itu, Pomdam XVII/Cenderawasih telah memeriksa delapan orang diantarnaya. Sejumlah 24 terperiksa lainnya akan segera dipanggil dan diperiksa.
“Sampai saat ini memang kurang lebih 32 terperiksa. Tetapi yang sudah diperiksa 8 prajurit, dan dilanjutkan secara berkelanjutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Herman menyatakan para prajurit TNI AD yang terlibat dalam pelatihan masih berstatus terperiksa. Herman juga menyebut Pomdam berkoordinasi dengan pihak Satgas Damai Cartenz untuk mempercepat proses hukum kasus itu. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan judul: Kasus anak di Keerom, Pomdam memeriksa 8 prajurit TNI AD