Manokwari, Jubi TV– Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan ruang kepada masyarakat dan para pegiat antikorupsi untuk melapor, jika mendapatkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan anggaran hibah PON XX pada organisasi KONI Provinsi Papua Barat.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol, setelah tim jaksa menghentikan penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan hibah PON XX pada organisasi KONI Papua Barat.
“Setelah panggilan klarifikasi sejumlah orang pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tim jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana, sehingga penyelidikan dihentikan.,” kata Juniman dalam konferensi pers di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis (22/9/2022).
Penghentian proses penyelidikan perkara, menurutnya bukan akhir dari sebuah upaya penegakan hukum. Namun demi menjaga kepercayaan publik, Kejati Papua Barat akan terus menanti laporan terbaru dari masyarakat.
“Kalau ada laporan terbaru yang disertai bukti-bukti kuat terkait hibah PON XX di organisasi KONI Papua Barat, maka kasus ini akan diungkap kembali, kapan pun itu,” tegas Juniman Hutagaol.
Ia menjelaskan, dalam keikutsertaan PON XX, pemerintah Papua Barat menyalurkan anggaran hibah senilai Rp67,5 miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun anggaran 2021 kepada organisasi KONI Papua Barat.
“Hasil pemeriksaan, diketahui anggaran senilai Rp67,5 miliar itu sudah disalurkan oleh KONI Papua Barat sebagaimana permohonan yang diserahkan, yaitu untuk membiayai 29 cabang olahraga dari total 34 cabang olahraga di perhelatan PON XX lalu,” kata Juniman.
Hanya saja, kata Juniman, total Rp67,5 miliar itu belum termasuk bonus terhadap atlet peraih medali emas. Oleh karena itu, Pemda sampai saat ini masih punya kewajiban untuk memberikan bonus kapada atlet peraih medali emas.
“Dari hasil pemeriksaan, terkait bonus atlet peraih medali emas itu diluar dari total anggaran hibah PON XX yang dikelola KONI Papua Barat, dan Pemda diwajibkan melakukan pembayaran,” kata Kajati Papua Barat itu.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Nataniel D Mandacan pada sebuah kesempatan di Manokwari, menyatakan bonus atlet Papua Barat peraih medali emas di PON XX menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibayarkan secara bertahap, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Bonus atlet merupakan janji pemerintah, karena telah membawa nama baik Papua Barat, tapi untuk pembayaran dilakukan secara bertahap. Saat ini sedang didorong untuk dianggarkan pada APBD-Perubahan 2022,” kata Sekda Papua Barat Nataniel D Mandacan. (*).
Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan Judul: Kejati Papua Barat hentikan penyelidikan Hibah PON XX KONI