Sentani, Jubi TV– Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua memulai periode pembebasan denda untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahap kedua. Program tersebut dilaksanakan mulai 20 September 2024 – 21 Oktober 2024. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan periode tersebut untuk membayar pajak.
Pelaksana Tugas Kepala UPPD/Samsat Sentani, Johanes W.S. Hegemur, saat ditemui Jubi di ruang kerjanya, di Distrik Waibu Kabupaten Jayapura pada Jumat (27/9/2024), mengatakan program tersebut dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak.
“Masyarakat yang memiliki tunggakan, nanti tinggal membayar pokoknya saja, sanksinya diputihkan,” katanya.
Melalui program tersebut, Hegemur berharap masyarakat sadar kewajibannya sebagai wajib pajak. Diakui kondisi ekonomi masyarakat sekarang menurun. Menurutnya hal itu juga akibat adanya daerah otonomi baru. Ia menambahkan sebagian besar wajib pajak adalah aparatur sipil negara, sisanya pengusaha dan lain-lain.
“Dulunya ada Freeport salah satu sumber PAD terbesar untuk provinsi, sedangkan sekarang Freeport sudah masuk Papua Tengah, PAD Provinsi Papua pun ikut berkurang yang berdampak ke perekonomian masyarakat,” katanya.
Sebagai contoh, saat program pembebasan denda tahap pertama itu bertepatan dengan tahun ajaran baru. Untuk masyarakat dengan penghasilan yang cukup akan memprioritaskan kebutuhan anak sekolah sehingga menunda membayar pajak.
Berdasarkan pengalamannya, ia melihat masyarakat akan beramai-ramai berkunjung ke Samsat saat seminggu sebelum masa program pembebasan denda itu berakhir. Bahkan, tahap pertama program itu, Hegemur mengaku mereka bisa melayani masyarakat hingga pukul 8 malam waktu Papua.
Warga Sentani, Windi (25) mengatakan penghapusan denda itu bermanfaat baginya karena meringankan beban yang ia keluarkan. Ia mengakui telat membayar pajak karena kesibukannya sehingga lupa waktu.
“Pas kuliah sekitar tahun 2020, saya hanya bayar pajaknya sebesar Rp160 ribu tanpa denda karena ada pemutihan, padahal kalau setahun itu bisa kena denda sekitar Rp1 jutaan,” katanya.
Berdasarkan data yang diterima Jubi per 27 September 2024, sebanyak 7.500 unit terdata memiliki tunggakan atau senilai Rp5,1 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari 5.978 unit kendaran roda dua dan tiga, 1.338 roda empat, dan sisanya 184 roda enam ke atas. Sementara, jumlah kendaraan bermotor terdaftar di UPPD/Samsat Sentani sebanyak 83.969 unit. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id