Jayapura, Jubi TV– Warga Konya, Kelurahan Kota Baru mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Jayapura, Jumat (7/6/2024). Mereka menuntut pencabutan lima (5) sertifikat hak guna bangunan atau HGB atas nama Anita Guttruida Elfrida Wuisan, pemilik PT Papua Graha Mandiri.
Koordinator aksi Imen Ronsumbre mengatakan perkampungan Konya merupakan daerah resapan air. Karena itu, mereka menuntut BPN Kota Jayapura membatalkan penerbitan lima sertifikat HGB di Konya.
“Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2013-2033 melarang aktivitas pembangunan pada kawasan resapan air. Jadi, kami minta BPN mencabut lima sertifikat HGU itu,” kata Ronsumbre.
BPN menerbitkan lima sertifikat HGB atas nama Anita Guttruida Elfrida Wuisan pada 2002. HGB tersebut meliputi lahan seluas total 74.493 meter persegi di Konya.
Atas dasar legalitas itu, PT Papua Graha Mandiri meminta warga Konya mengosongkan permukiman pada areal tersebut, paling lambat bulan depan. Jika tidak, mereka akan menggusurnya.
“Kami dikagetkan dengan kedatangan pihak PT Papua Graha Mandiri bersama 12 personel Brimob bersenjata lengkap, yang memberitahukan permintaan pengosongan lahan. [Pengosongan] itu sangat tidak adil karena warga sudah tinggal di situ sejak 1980-an,” kata Ronsumbre.
Kepala Seksi Survei dan Pengukuran BPN Kota Jayapura Albert Kareci menyatakan mereka mesti mengecek terlebih dahulu kepemilikan HGB tersebut. Jika terdapat permasalahan yang menjadi kewenangan mereka, akan secepatnya diselesaikan.
“Ada bagian yang menjadi kewenangan kami [dalam penerbitan HGB], ada juga yang bukan. Tugas BPN hanya meneliti [keabsahan] kepemilikan dokumennya,” kata Alberth.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay mengatakan kedatangan warga ke BPN hanya untuk mempertanyakan alas hak atas lima sertifkat HGU di Konya. Mereka meragukan legalitas pelepasan hak atas tanah tersebut.
“Kami menemukan surat pelepasan tanah adat tersebut bukan ditandatangani pemiliknya, yakni Aleks Mebri. Itu menunjukan dasar penerbitan HGB tersebut bermasalah,” kata Gobay, yang mendampingi warga Konya.
Menurutnya, penerbitan HGU akan mengubah konstruksi kawasan resapan air di Konya. Karena itu, mereka bersama warga setempat menuntut BPN membatalkan penerbitan HGU. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id