Rumah Restorative Justice ini bisa membantu kita mengumpulkan tokoh Masyarakat dan tokoh adat. Bukan hanya membahas masalah RJ namun juga dilakukan penyelesaian tanah, Perdata dengan menggunakan pendekatan adat
Jubi TV-Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kejaksaan Negeri Manokwari mencanangkan Rumah Restorative Justice di Kampung Soribo, Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, Papua Barat Selasa (29/3-2022).
Pencanangan Rumah Rostorative Justice (RJ) dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Witono dihadiri Perwakilan Stekholder Manokwari.
“Rumah Restorative Justice di canangkan di Kampung Soribo Manokwari ini kita buka akses kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan pemuka Agama agar kalau ada hal-hal yang berdampak pidana latar belakang karena keterpaksaan, kemiskinan itu layak dibantu dengan RJ” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Witono
RJ dilakukan tentu dengan mempertimbangkan kasus yang menimbulkan sedikit kerugian atau hukuman pidana dibawah 5 Tahun. “Ini tidak perlu di selesaikan sampai ke Pengadilan, cukup Kajari laporkan kita dan kita ekspos sampai ke Jampidum Kejagung RI” tuturnya
Upaya penyelesaian melalui RJ di Manokwari sudah dua kali dilakukan oleh Kejaksaan. Satu kasus diselesaikan di Kaimana
“Rumah Restorative Justice ini bisa membantu kita mengumpulkan tokoh Masyarakat dan tokoh adat. Bukan hanya membahas masalah RJ namun juga dilakukan penyelesaian tanah, Perdata dengan menggunakan pendekatan adat” kata Wakajati Papua Barat.
Kepala Kampung Soribo, Natalius Salabay menyambut positif pencanangan Rumah Restorative Justice di Kampungnya.
“Kami menyambut baik pencanangan rumah restorative justice di Kampung Soribo oleh Kejaksaan” kata Salabay.
Dia mengatakan, Persoalan yang terjadi di Kampung Soribo selama ini kerap dilakukan mediasi dan penyelesaian di Kantor Kampung yang kini telah ditetapkan sebagai Rumah Restorative Justice
“Selama ini permasalahan yang mengarah pada Pidana kita jarang bawah ke Kepolisian, kita selesaikan saja di Kantor Kampung” tutur Salabay.
Trend persoalan di Kampung Soribo ini didominasi dengan masalah Keluarga, kerap orang melakukan pencurian dan Orang Mabuk yang meresahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro mengaku dengan pencanangan Rumah Restorative Justice di Kampung Soribo kedepan pihaknya siap dilibatkan dalam upaya penyesaian masalah.
“Kita siap dan dengan di canangkan rumah Restorative ini kedepan kita akan terlibat untuk melakukan penyelesaian sepanjang kasusnya telah di limpahkan dari Kepolisian ke Jaksa” tuturnya.
Pencanangan Rumah Restorative Justice di hadiri Kapolres Manokwari, AKBP. Parisian Herman Gultom, Asisten I Pemkab Manokwari Wanto dan para aparat Kampung Kampung Soribo.(*)