Jubi TV – Majelis hakim pengadilan negeri jayapura, kembali mengeluarkan surat perubahan penetapan status penahanan terdakwa Victor Frederik Yeimo selaku Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat, dalam keterlibatannya pada aksi melawan rasisme agustus 2019.
Majelis Hakim kembali menangguhkan penahanan atau pembantaran terhadap Victor Yeimo untuk menjalani program pengobatan TB Resistan Rifampicin, berupa pengobatan rawat inap di RSUD Dok 2 Jayapura, dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Senin (21/02/2022). (*)
Komentar