Jayapura, Jubi TV – Sejumlah tokoh adat Tanah Tabi dan Saireri menolak hasil seleksi anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP periode 2023 – 2028. Penolakan hasil seleksi anggota MRP itu disampaikan para ondoafi dan tokoh adat di halaman Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura, Kamis (27/7/2023).
Ondoafi Tobati, Gerson Hassor mengatakan tidak ada satupun anak adat Port Numbay-mulai dari Skouw sampai Kayu Batu-yang lolos seleksi anggota MRP. Padahal, pasca pemerkaran wilayah Provinsi Papua hanya terdiri dari Wilayah Adat Mamberamo – Tabi dan Saereri. padahal sejak Papua dimekarkan, Provinsi induk hanya tersisa wilayah adat Tabi – Saireri.
Hassor menyatakan pihaknya menolak Keputusan Pelaksana Harian Gubernur Papua Nomor 161/7705/SET perihal penetapan calon tetap dan calon terpilih anggota MRP periode 2023 – 2028. Menurutnya, keputusan itu tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP yang mengatur bahwa anggota MRP dipilih berdasarkan wilayah adat masing-masing.
“Kantor Gubernur ini kam belum bayar. Kami sudah ikat kantor ini dengan adat, sampai ada penjelasan dari Pelaksana Harian Gubernur [Papua] soal seleksi MRP itu,” kata Hassor pada Kamis.
Tokoh masyarakat adat Saireri Abraham George Tanati juga mengaku kecewa dengan hasil seleksi anggota MRP. Ia juga menilai MRP hanya diisi anak adat dari wilayah lain, tanpa menyertakan anak adat dari Tabi dan Saereri.
“Masa dorang tidak dapat tempat di MRP? Padahal [wilayah adat dalam Provinsi] Papua tinggal [Wilayah Adat] Tabi dan Saireri. Itu jelas tidak ada keadilan. Apa yang sudah ada itu sama sekali tidak mewakili anak ada Tabi dan Saireri,” kata Tanati.
Tanati menyatakan pihaknya menolak usulan Pelaksana Harian Gubernur Papua terkait rekrutmen bakal calon anggota MRP. Menurutnya, proses seleksi itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 tentang keanggotaan dan persyaratan anggota MRP.
“Selain itu, [usulan itu juga tidak sesuai ketentuan] Pasal 5 ayat 1 tentang wilayah pemilihan, [juga] Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) tentang lembaga keagamaan,” jelasnya.
Ondoafi Yoka, Ismail Mebri meminta keadilan dan pemerataan dalam penetapan calon anggota MRP, sebab para orangtua di kampung sangat merindukan perhatian dan kesejahteraan. “Kami harapkan pemilihan MRP tidak diisi orang dari wilayah adat lain. Begitu juga dari unsur agama, yang kami nilai sangat tidak tepat. Itu suara dari masyarakat adat yang ada di kampung. Kami harapkan menjadi tuan di atas tanah kami. Kamilah yang berjuang menyetujui Otonomi Khusus Papua Jilid 2,” kata Mebri.
Para ondoafi dan tokoh adat yang mendatangi Kantor Gubernur Papua itu meminta Pelaksana Harian Gubernur Papua segera memperbaiki surat keputusan tentang hasil seleksi anggota MRP. “Kami berikan waktu sampai Jumat [28 Juli 2023] kepada Pelaksana Harian Gubernur. Kalau tidak, Selasa [1 Agustus 2023] kami akan bacakan aspirasi di depan Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Tokoh adat Tanah Tabi dan Saireri tolak hasil seleksi anggota MRP periode 2023 – 2028