Jubi TV – TNI mengatakan foto pembakaran jenazah Makilon Tabuni yang sebelumnya tersebar di media sosial dan di beberapa pemberitaan media adalah hoax. Pelaku penyebaran foto tersebut adalah seorang guru di Sinak berinisial DM.
“Pelaku DM telah mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang mengirimkan foto pembakaran jenazah Makilon Tabuni ke Grup Whatshapp KMPP (Komunitas Mahasiswa dan Pelajar Puncak),” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga, Minggu (27/2/2022).
Aqsha menambahkan DM mengaku bahwa hanya mengirimkan foto pembakaran di Grup Whatshapp tersebut, namun tidak membuat narasi yang tersebar di medsos.
“Aparat Keamanan yang dirugikan telah melaporkan DM atas pemberitaan yang melanggar UU, kemudian DM akan diproses hukum oleh pihak yang berwenang terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukannya sendiri,” kata Aqsha.
Meski demikian, penyebab meninggalnya Makilon masih belum diketahui.
Sebelumnya, diberitakan tujuh orang anak sekolah ditangkap oleh apparat keamanan karena dituduh terlibat dalam pencurian senjata milik anggota TNI di Sinak. Tujuh anak ini ditangkap oleh anggota TNI dan sempat mengalami penyiksaan. Makilon merupakan satu dari tujuh anak tersebut. Makilon meninggal tanggal 24 Februari 2022 dan jenazahnya dibakar di depan kantor Polsek Sinak.
Menanggapi kematian Makilon, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan apapun alasan yang dituduhkan kepada Makilon, ia tidak seharusnya meninggal dunia.
“Kami juga mengingatkan, warga sipil, apalagi anak-anak, tidak boleh menjadi korban hingga terluka, apalagi meninggal dunia dalam wilayah konflik bersenjata,” kata Usman.
Lanjut Usman, sugaan penyiksaan yang dilakukan aparat keamanan terhadap korban sebelum korban meregang nyawa harus segera diinvestigasi secara menyeluruh, independen, transparan, dan tidak berpihak.
“Demi keadilan, negara harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas tragedi ini,” tegas Usman.
Amnesty International Indonesia, tambah Usman menegaskan kasus Makilon bukan pertama kalinya seorang anak menjadi korban pembunuhan di luar hukum. Pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Dugaan tindakan apapun yang dilakukan oleh anak dan warga sipil lainnya tidak boleh menjadi dasar adanya penganiayaan apalagi yang mengarah ke pembunuhan di luar hukum, (*)