Jayapura, Jubi TV– Polisi menangkap tiga warga sipil di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Mereka juga dikabarkan menyita sejumlah barang milik warga setempat.
Informasi penangkapan itu disampaikan aktivis Hak Asasi Manusia di Yahukimo Ruben Wakla kepada Jubi, melalui layanan pesan instan seluler, Jumat (5/4/2024). Wakla menyampaikan polisi menangkap ketiga warga setelah mengepung rumah mereka pada Kamis (4/4/2024), sekitar pukul 04:00 Waktu Papua.
“Polisi telah mengepung dan menangkap tiga warga sipil di Yahukimo. Kami belum bisa memastikan alasan penangkapan mereka,” kata Wakla.
Warga sipil yang ditangkap polisi di Yahukimo itu ialah Herako Labie, 21 tahun, Elai Matuan, 20 tahun, dan istri Herako Labie, 20 tahun. Pada penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua sepeda motor beserta sejumlah perabotan dari rumah warga setempat.
“Barang milik warga yang diangkut aparat kepolisian, yakni dua sepeda motor, pakaian, kampak, parang, sekop, dan peralatan dapur. Barang yang tersisa hanya sebuah topi,” ujar Wakla.
Menurut Wakla, tiga warga sipil tersebut, sampai berita ini dipublikasikan masih ditahan aparat kepolisian setempat. Dia berharap semua pihak memantau dan mengadvokasi kasus itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo Inspektur Polisi Dua Tantu Usman mengatakan mereka belum menahan ketiga warga sipil tersebut. “Kami belum melakukan penahan [terhadap mereka],” ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga menangkap dua pelajar berinisial MH dan BGE di Kalibrasa, Distrik Dekai Yahukimo pada 22 Februari lalu. Polisi menuding mereka terlibat dalam kasus penembakan pesawat Wings Air di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo pada 17 Februari silam. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id