Jayapura, Jubi TV– Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius Fakhiri, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK guna memberangkatkan Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Jakarta.
Hal itu disampaikan Fakhiri kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Minggu (19/2/2023) malam. “Kami akan koordinasi dengan KPK kapan RHP akan dibawa ke Jakarta. Mudah-mudahan secepatnya dibawa ke Jakarta,” kata Fakhiri.
Ricky terjerat kasus gratifikasi senilai Rp24,5 miliar pada 2013-2019 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Ricky yang berstatus tersangka diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui Skouw, Kota Jayapura sejak Juli 2022.
Fakhri menyatakan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, ditangkap anggota Polda Papua di daerah Sentani (pada berita sebelumnya tertulis di Abepura), Kabupaten Jayapura, pada Minggu (19/2/2023), sekitar pukul 4.30 sore, dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
“Yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” ujarnya.
Fakhiri menyatakan Pagawak saat ini berada di Markas Komando Brigade Mobil atau Brimob Polda Papua dan dalam keadaan sehat. Menurut Fakhiri, proses pemeriksaan tentu akan diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“[Ricky Ham Pagawak] dalam pengamanan Brimob Polda Papua. Saya katakan ini tersangka KPK dan dia dalam keadaan sehat. [Proses pemeriksaa] akan diambil alih oleh penyidik KPK,” katanya.
Fakhiri menyatakan telah memerintahkan Dansat Brimob Polda Papua untuk melakukan pengamanan terhadap Ricky Ham Pagawak. Sambil pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK guna memberangkatkan Pagawak ke Jakarta.
“Sudah perintahkan ke Dansat Brimob untuk mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap RHP. Yang bersangkutan akan dibawa ke bandara dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta,” katanya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Polda Papua koordinasi dengan KPK soal berangkatkan RHP ke Jakarta