Jayapura, Jubi TV– Sebanyak 4 orang terluka saat dalam pembubaran aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia atau Hari HAM Sedunia di Kota Jayapura pada Sabtu (10/12/2022). Mereka terluka karena diduga mendapatkan pukulan dan terkena efek tembakan gas air mata.
Keempat demonstran yang terluka itu adalah Mitte Wenda (luka di bagian kaki karena terkena pecahan kaca) Maniek Folo Helembo (luka di siku tangan kiri, diduga terkena pukulan tongkat polisi), Olison Pakage (luka di bagian kepala, diduga terkena pukulan tongkat polisi), dan Eno Wombi (luka di bagian leher, diduga karena efek gas air mata).
Eno Wombi menuturkan saat itu ia dan para demonstran tengah mengikuti orasi di depan Asrama Mimika, Perumnas 1 Waena. Polisi kemudian membubarkan para demonstran menembakkan gas air mata dan semprotan water cannon. Akibat terkena tembakan gas air mata, leher Wombi terluka dan mengalami pembengkakan.
Koordinator aksi peringatan Hari HAM Sedunia di Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen), Jhon Pusop menuturkan para demonstran memulai unjuk rasa mereka sekitar pukul 09.15 WP. Setelah mimbar orasi berlangsung sekitar 25 menit, polisi datang.
Pusop menuturkan para demonstran sempat lima menit berorasi di depan gapura Kampus Uncen Waena. “Baru orasi hanya lima menit. Saat kami orasi, mereka [polisi] kemudian membubarkan dengan melakukan pemukulan. Pamflet dan pengeras suara dirampas polisi dan dikasih hancur. Tidak ada tembakan, tapi dipukul. Teman-teman yang terluka dapat pukul,” ujarnya.
Vara Iyaba dari Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua menyatakan aksi pada Sabtu digelar untuk memperingati Hari HAM Sedunia. Aksi hari ini untuk menuntut pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua sejak 1962.
“Pelanggaran HAM [terus terjadi] terhadap orang Papua. Rakyat Papua menuntut negara segera bertanggung jawab, dan negara harus mengakui kesalahan itu,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyayangkan sikap Kapolresta Jayapura Kota yang menggunakan dalil tidak memiliki izin untuk membubarkan massa aksi memperingati hari HAM sedunia. Gobay menegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum tidak ada pasal yang mengatur harus ada izin untuk menyampaikan pendapat.
Gobay menyatakan pembubaran dengan cara melakukan pemukulan serta penembakan gas air mata itu merupakan bagian dari tindakan represif. Gobay menggarisbawahi bahwa para pihak yang memobilisasi demonstrasi peringatan Hari HAM Sedunia sudah memasukan surat pemberitahuan, bahkan melakukan pertemuan bersama di Polresta Jayapura Kota.
“Ini kan Hari HAM Sedunia, apa yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa lagi-lagi negara melalui institusi kepolisian mencoreng nama baik institusi. Penegak hukum melakukan pelanggaran hukum, dan pelanggaran hukum itu dilakukan pada Hari HAM Sedunia yang dirayakan secara internasional. Saya pikir cara-cara seperti itu sebaiknya ditinggalkan, karena kita bukan hidup di zaman yang barbar, kita sudah hidup di zaman modern,” ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jayapura Kota, Kombes Victor D Mackbon menyatakan aksi peringatan Hari HAM Sedunia di Kota Jayapura dibubarkan karena tidak memiliki izin. Ia juga menyatakan ada beberapa persyaratan demonstrasi yang tidak dipenuhi. Mackbon mengatakan polisi telah mengimbau secara persuasif agar massa membubarkan diri, namun mendapatkan perlawanan dari pihak massa aksi.
“Sudah kami coba imbau secara persuasif untuk segera bubarkan diri, dengan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur penanganan aksi massa. Namun, saat hendak dibubarkan, massa aksi melakukan dorongan terhadap petugas, sehingga langsung kami amankan oknum-oknum yang diduga provokator tersebut,” kata Mackbon dalam keterangan pers tertulis yang diterima Jubi pada Sabtu sore. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: 4 orang terluka dalam pembubaran aksi Hari HAM Sedunia di Jayapura