Jubi TV – Pemerintah Republik sangat menyesalkan siaran pers yang bias yang dikeluarkan oleh Pelapor Khusus PBB yang berjudul “Indonesia: UN experts sound alarm on serious Papua abuses, call for urgent aid,”
Melalui siaran pers yang diterbitkan Rabu (2/3/2022), Kantor Misi Indonesia untuk PBB di Geneva, Swiss mengatakan rilis berita ini menandakan adanya pola serangan media yang tidak konstruktif dan tidak berdasar terhadap Indonesia oleh Pemegang Mandat Khusus tertentu, yang sekali lagi telah memilih untuk sepenuhnya mengabaikan data dan informasi yang dapat diverifikasi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai tanggapan atas komunikasi bersama atas tuduhan yang sama, yang dikirim oleh pemegang mandat tersebut di atas.
Misi Indonesia menambahkan keputusan pemegang mandat untuk menerbitkan siaran pers atas tuduhan yang telah ditangani oleh Pemerintah Indonesia -tanpa menyebutkan tanggapan pemerintah terhadap salah satu tuduhan, merupakan tampilan terang-terangan penolakan pemegang mandat pada dialog konstruktif.
“Apa yang telah diterbitkan oleh para pemegang mandat ini tidak lebih dari sebuah monolog, yang tampaknya dirancang semata-mata untuk tujuan kepentingan mereka sendiri,” kata Misi Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah menjelaskan dalam banyak kesempatan bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan, pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan tidak memiliki tempat di Indonesia. Untuk tujuan ini, pemerintah telah mengerahkan upaya yang luar biasa untuk menangani semua kasus yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Lanjut Kantor Misi Indonesia, pada kasus-kasus pengungsi internal yang dibahas dalam siaran pers, jika pemegang mandat menjalankan profesionalisme dan benar-benar meluangkan waktu untuk membaca tanggapan Pemerintah Indonesia, mereka akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang banyak faktor yang berkontribusi terhadap pengungsian di Provinsi Papua dan Papua Barat, mulai dari bencana nasional, rumah yang diamuk kelompok kriminal bersenjata, konflik suku, dan konflik hasil pilkada.
“Mengkaitkan semua kasus pemindahan dengan “pemindahan paksa oleh pasukan keamanan” bukan saja tidak benar, tetapi juga mengabadikan narasi berbahaya yang diadvokasi oleh kelompok bersenjata kriminal untuk menyebarkan ketidakpercayaan publik terhadap personel keamanan,” kata Kantor Misi Indonesia.
Kantor Misi Indonesia menegaskan seandainya pemegang mandat meluangkan waktu untuk membaca tanggapan Pemerintah, mereka juga akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang perlunya mengerahkan personel keamanan di daerah-daerah di mana serangan oleh kelompok kriminal bersenjata terhadap warga sipil, termasuk perempuan, anak-anak, pekerja kesehatan, pekerja konstruksi , petugas pemilihan kepala daerah, dan guru, merajalela.
Pemegang mandat semestinya meluangkan waktu untuk membaca tanggapan Pemerintah, sehingga mereka juga akan memiliki informasi bahwa tuduhan “bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Papua yang dihalangi oleh pihak berwenang” adalah kebohongan.
“Kementerian Sosial RI telah memberikan bantuan sembako senilai hampir 1,5 miliar rupiah untuk para pengungsi di Kabupaten Intan Jaya; 5 miliar rupiah untuk pengungsi di Kabupaten Nduga; dan juga miliaran rupiah untuk gabungan Kabupaten Yahukimo dan Yalimo,” sebut Kantor Misi Indonesia.
Selain itu, Pemerintah Indonesia tidak pernah membatasi akses ke Palang Merah, gereja lokal, dan Komnas HAM. Penghentian permintaan personelnya untuk melakukan perjalanan ke beberapa daerah semata-mata karena pertimbangan keamanan, karena daerah-daerah tersebut masih dikategorikan sebagai daerah berisiko tinggi bagi warga sipil karena intensitas kekerasan kelompok bersenjata kriminal.
“Pemerintah Indonesia sekali lagi sangat menyayangkan keputusan pemegang mandat terkait untuk melakukan pendekatan megafon sepihak dalam menangani tuduhan yang termuat dalam siaran pers 1 Maret 2022. Pola tindakan yang tidak konstruktif ini hanya merusak dan menyabotase kerangka kerja sama dan kepercayaan yang dimiliki Pemerintah Indonesia terhadap Pelapor Khusus,” tutup Kantor Misi Indonesia. (*)