Sentani, Jubi TV– Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri mengatakan sebanyak 46 lembar surat suara calon presiden dan DPD-RI ditemukan rusak atau cacat. Surat suara rusak tersebut masing-masing 17 lembar surat suara capres cawapres dan 29 lembar surat suara DPD-RI.
Hal itu dikatakan Daniel Mebri sembari mengawasi pelipatan surat suara tahap kedua, di Gudang KPU gedung Puspenka Hawai, jalan Raya Abepura-Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (15/1/2024).
Menurut Mebri surat suara yang rusak atau cacat tersebut antara lain karena (ada bekas) kena tinta, tercetak miring dan terjadi sobekan. Surat suara yang rusak itu bukan disebabkan oleh proses pelipatan surat suara, melainkan memang telah ditemukan rusak atau cacat saat pembongkaran boks surat suara yang akan dilipat. Ketika boks surat suara di gudang dibuka, dan ditemukan surat suara yang rusak, lalu surat suara itu disaksikan dan ditunjukkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Jayapura. Kemudian pihak bawaslu menyatakan surat suara tersebut tidak bisa digunakan karena sudah rusak.
“Bukan pada saat pelipatan surat suara yang rusak ya, tapi dari sananya pada saat pengiriman dan pengepakan dari percetakan surat suara,” katanya.
Daniel Mebri mengatakan terkait surat suara yang rusak atau cacat itu, pihaknya secepat mungkin akan melaporkan ke KPU Provinsi Papua agar dilanjutkan ke KPU-RI untuk melakukan proses pencetakan ulang. Maksimal sebelum tanggal 20 Januari 2024, karena itu batas waktu terakhir untuk melapor jika ada surat suara yang rusak atau cacat saat pelipatan atau sortir.
“Untuk surat suara yang rusak itu, kami akan laporkan ke KPU Provinsi Papua lalu dilanjutkan ke KPU RI supaya bisa cetak ulang,” katanya.
Menurut Mebri surat suara yang ada, baik untuk calon presiden dan DPD-RI itu telah sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang ada di Kabupaten Jayapura. Sebanyak 134.568 DPT dengan jumlah surat suara 137.768 lembar untuk presiden dan 137.182 lembar surat suara DPD-RI.
KPU Kabupaten Jayapura melibatkan 105 orang tenaga untuk melipat surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten. Pelipatan tahap ke dua tersebut akan membentuk sebanyak 21 kelompok pelipatan surat suara. Pelipatan surat tersebut tersebut dilakukan dalam pengawas ketat oleh Pihak KPU, Bawaslu, dan juga dari aparat keamanan.
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat atau Parmas dan Hubungan masyarakat atau Humas Bawaslu Kabupaten Jayapura Austen Yakarimilena membenarkan terkait surat suara yang rusak itu. Pihaknya mengatakan kerusakan itu tidak terjadi pada saat pelipatan surat suara oleh tenaga pelipat.
“Iya, surat suara yang rusak atau cacat itu tidak terjadi disini,” katanya saat dikonfirmasi. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id