Jubi TV – MRP, DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua diminta segera membuat Perdasus & Perdasi sebagai Impelementator UU No.2 Tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas undang undang No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan Ketua MPR For Papua, yang juga anggota DPD Perwakilan Papua, Yoris Raweyai saat bertemu dengan jurnalis di Kota Jayapura, Jumat 11 Maret 2022.
Raweyai mengatakan setelah UU Otsus direvisi pada Juli 2021 lalu, Peraturan Pemerintah turunannya juga sudah diterbitkan oleh Pemerintah. Namun untuk pelaksanaannya, diperlukan Perdasi dan Perdasus sebagai implementatornya.
Perdasi dan Perdasus harus dibuat oleh Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan MRP. Raweyai mengingatkan apabila tidak, maka akan ditarik ke pusat, dan Papua akan kehilangan kesempatan untuk membuat aturan sesuai dengan keinginan Orang Papua. (*)