• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
Tuesday, May 13, 2025
  • Login
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
  • Login
JUBI TV
JUBI TV
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sidang Mutilasi Warga Nduga, Dua Prajurit TNI AD Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup 

16 February 2023
in Uncategorized
0 0
0
Penulis: - Editor:
Sidang

Empat prajurit TNI terdakwa mutilasi Mimika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (15/2/2023). – Jubi/Alexander

0
SHARES
175
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, Jubi TV– Sebanyak 4 prajurit TNI anggota Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas TNI AD.

Sedangkan Pratu Robertus Putra Clinsman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara. Keduanya juga dipecat dari dinas TNI AD.

“Terdakwa Rahmat dan Risky dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena lebih banyak berperan, baik perencanaan sampai memutilasi. Sedangkan terdakwa Putra dan Pargo terlibat sudah di tengah perencanaan berjalan dan tidak ikut terlibat memutilasi meskipun ada di lokasi kejadian,” kata Rudy di Kota Jayapura, Rabu (15/2/2023).

Rudy menegaskan, seluruh unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada keempat prajurit semuanya terpenuhi, sehingga dijatuhi hukuman maksimal.

Di samping itu, hal yang memberatkan keempatnya dalam kasus ini adalah telah mencederai satuan TNI, nilai-nilai sebagai prajurit dan rakyat, sebab keberadaan TNI di Papua adalah untuk membangun Tanah Papua.

“Jadi memang motif utamanya adalah karena adanya uang yang dibawa korban,” sambungnya.

“Atas keputusan majelis hakim kedua belaj pihak sampaikan pikir-pikir, apakah menerima atau akan ajukan banding. Ya itu terserah,” katanya.

Sebelumnya, empat warga sipil ditemukan tewas ditemukan dengan kondisi tubuh tidak lengkap (dimutilasi) di Mimika, Papua pada Jumat, 26 Agustus 2022. Mereka adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini yang diketahui berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.

Pembunuhan ini terjadi pada Jumat 22 Agustus 2022, Senin malam sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mikikw Baru, dan jasad korban dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Dalam kasus ini melibatkan enam prajurit TNI dan empat warga sipil, masing-masing Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktav Mukiawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Sementara warga sipil Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, Roy Marthen Howai, dan Rafles.

Untuk terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, Majelis Hakim Pengadilan Surabaya yang diketuai Kolonel Chk Sultan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI AD pada Selasa (24/1/2023).

Sementara empat terdakwa yang merupakan warga sipil, proses persidangannya sementara berjalan di Pengadilan Negeri Mimika, Papua Tengah. (*)

Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: 4 prajurit TNI terdakwa mutilasi Mimika dijatuhi hukuman berbeda

Komentar
Tags: 4 Warga NdugaDihukum Seumur HidupMajelis HakimMimika Papua TengahPrajurit TNI ADSidang Kasus Mutilasi
ShareTweet
News Desk

News Desk

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dishub

Dishub Akan Putuskan Jaringan Aplikasi Maxim di Provinsi Papua 

7 October 2024
Pansus DPR

Pansus DPR Kota Jayapura temukan KTP Luar Daerah Lolos Verifikasi Tenaga Honorer

16 December 2023
Mahasiswa

Pemerintah Didesak Cabut Izin PT Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel 

17 March 2023
Persipura

BTM : Bento Madubun kembalikan jabatan manajer Persipura

4 April 2022
SPBU

Belum Ada SPBU di Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Mambor: Padahal itu Dibutuhkan

2
Panglima TNI

Pemeriksaan Kasus Paniai Berdarah, Panglima TNI : Dalam UU Peradilan Militer, Kita hanya mengurus perizinan

1
Anggota DPR Papua pertanyakan proses penyempurnaan Naskah Akademik penyusunan Ranperda KKR

Anggota DPR Papua pertanyakan proses penyempurnaan Naskah Akademik penyusunan Ranperda KKR

1
Bupati Jayawijaya minta Dinas Pendidikan Memasukan Bahasa Daerah dalam KBM Sekolah

Bupati Jayawijaya minta Dinas Pendidikan Memasukan Bahasa Daerah dalam KBM Sekolah

1
Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Wafat, Menteri Agama Ucapkan Duka

21 April 2025
Jenazah

Jenazah Pendulang Emas Di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

14 April 2025
Tersangka

Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta

13 April 2025
Bentrok

Hindari Bentrok Massa Pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 700 Warga Mengungsi

12 April 2025

Recent News

Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Wafat, Menteri Agama Ucapkan Duka

21 April 2025
23
Jenazah

Jenazah Pendulang Emas Di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

14 April 2025
63
Tersangka

Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta

13 April 2025
93
Bentrok

Hindari Bentrok Massa Pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 700 Warga Mengungsi

12 April 2025
88
JUBI TV

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

Copyright © 2017 JNews.