“Mereka itu kan diamankan jam 13.00 siang [pada Selasa] kemarin. Maka, setelah jam 13.00 WP tadi, sudah lewat 1 x 24 jam. Apabila lewat dari satu hari tanpa ada status apa pun, maka wajib dibebaskan demi hukum. Sehingga ketiga orang ini dibebaskan,”
Jayapura, Jubi TV– Setelah ditangkap diperiksa polisi secara maraton sejak Selasa (10/5/2022) siang, Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, Jefri Wenda akhirnya dibebaskan pada Rabu (11/5/2022) pukul 18.00 WP. Polisi juga membebaskan Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat, Onesius Suhuniap dan Omikson Balingga.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan Jefri Wenda, Onesius Suhuniap, dan Omikson Balinggadil dilepaskan karena telah melewati masa 1 x 24 jam sejak mereka ditangkap di Kota Jayapura pada Selasa kemarin. Ketiganya ditangkap dan diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Setelah mereka ditangkap, mereka diinterogasi polisi. Dari hasil interogasi itu, dugaan pelanggaran UU ITE dilihat dari status yang diunggah di facebook,” kata Gobay kepada Jubi, Rabu.
Gobay menyatakan jika polisi tidak menemukan dugaan tindak pidana, orang yang ditangkap harus dilepaskan dalam 1 x 24 jam. Menurutnya, hal itu diatur Pasal 17 junto pasal 19 ayat (1) KUHAP.
“Mereka itu kan diamankan jam 13.00 siang [pada Selasa] kemarin. Maka, setelah jam 13.00 WP tadi, sudah lewat 1 x 24 jam. Apabila lewat dari satu hari tanpa ada status apa pun, maka wajib dibebaskan demi hukum. Sehingga ketiga orang ini dibebaskan,” kata Gobay.
Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, Jefri Wenda mengatakan dalam pemeriksaan polisi pada Selasa dan Rabu, ia ditanyai sejumlah hal yang tidak ada hubungannya dengan demonstrasi menolak Otonomi Khusus dan pemekaran Papua yang berlangsung di sejumlah kota pada Selasa. Demonstrasi itu dimobilisasi Petisi Rakyat Papua.
Polisi justru bertanya tentang unggahan status di facebook soal teror polisi dan rezim yang sedang panik. “Kalau dia [polisi] ungkit soal UU ITE, saya atau kawan Ones punya status [itu pada] bulan Februari 2022. Kenapa [kami] tidak dimintai [keterangan] atau ditangkap saat status itu ditulis?” tanya Wenda. (*)
Artikel ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan Judul: Jubir Petisi Rakyat Papua dan dua Orang lainya Dibebaskan