Sentani,Jubi TV– Sekretaris Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Jayapura Johny F Saman mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, agar hak pilih itu tidak dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
Hal itu ditegaskan oleh Johny di Kantor Sementara KPU Kabupaten Jayapura, di Jalan Hawai-Sentani, Kampung Nendali Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua pada Rabu (3/1/2024). Johny F Saman mengimbau masyarakat pemilik suara agar datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS masing-masing untuk menentukan pilihannya.
“Yang punya hak pilih itu datang ke setiap TPS yang terdaftar namanya untuk menyalurkan hak pilih mereka. Supaya hak-hak pilih mereka itu tidak diambil oleh oknum-oknum lain,” kata Saman.
Adapun Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Kabupaten Jayapura pada Pemilu 2024 sebanyak 134.568 orang. Dari jumlah itu sebanyak 65.607 adalah pemilih perempuan dan 68.961 pemilih laki-laki yang tersebar dari lima Daerah Pemilihan atau Dapil.
Johny Saman mengatakan kesiapan pemilu serentak ini sudah sampai pada tahap penyiapan logistik tahap pertama, seperti bilik suara, kotak suara, kabel ties, dan barcode. Sedangkan logistik tahap kedua nanti berupa surat suara, gambar pasangan calon, dan formulir-formulir yang sementara ini belum masuk.
“Logistik tahap kedua dalam minggu kedua (atau) ketiga Januari sudah (tiba) disini sehingga kami bisa lakukan lipat, sortir, pengepakan untuk distribusi. Kemudian nanti kami akan distribusikan ke 19 distrik Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Ia menambahkan secara sumber daya manusia atau SDM di KPU Kabupaten Jayapura sudah sangat siap. Ia berharap semua proses berjalan dengan baik dengan harapan tidak terjadi kesalahan manusia (human error). “Tetapi pada prinsipnya kami (di) Kabupaten Jayapura sudah siap, secara personil, non teknis juga siap. Tapi kadang sampai di human error itu yang kadang kami susah antisipasi,” kata Johny asal Sorong itu.
Ia mengingatkan kepada penyelenggara pemilu tingkat distrik dan kampung agar berhati-hati, transparan, jujur dan adil dalam pemilihan umum. “Tidak boleh ada yang bermain-main. Kalaupun surat pemberitahuan itu tidak sampai harus dikembalikan dalam bentuk berita acara,” ujar Johny Saman.
Ia juga menjelaskan cara atau alur pengembalian kertas suara yang tak digunakan dalam berita acara pemilihan. Misalnya satu TPS ada 300 kertas suara, tapi yang datang memilih hanya 200 orang saja, artinya ada 100 kertas suara yang tidak digunakan. Maka 100 kertas suara itu harus dikembalikan dari KPPS ke PPS, dari PPS ke PPD, dan dari PPD ke KPU.(*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id