Sentani, Jubi TV – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi menegaskan, tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dari masyarakat terhadap para pedagang yang menjadi korban kebakaran, awal Januari lalu.
Penegasan ini disampaikan Sekda Hana buntut dari adanya laporan pedagang yang dimintai sejumlah dana, untuk mendapat tempat atau los serta lapak di dalam Pasar Baru Sentani.
“Pasar Baru itu aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pihak luar yang melakukan pungli terhadap pedagang di dalam pasar,” tegas Sekda Hana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).
Dikatakan, luas lahan keseluruhan Pasar Baru Sentani adalah 5 hektare, dari bangunan permanen hingga ke tempat yang baru mengalami bencana kebakaran. Sertifikat tanahnya sudah dimiliki pemda bersama surat pelepasan tanah yang diberikan oleh pemilik hak ulayat, dalam hal ini tokoh masyarakat Kampung Yobeh.
Menurutnya, bangunan los dan lapak serta kios di Pasar Baru saat ini sedang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura. Hal ini membuktikan bahwa pemda begitu serius memperhatikan ratusan nasib para pedagang.
“Jika hal itu [pungli] dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat, maka saya minta agar segera gugurkan kepemilikan sertifikat tanah yang sedang kami pegang ini di pengadilan,” jelasnya.
Selain sertifikat, kata Hikoyabi, ada bukti kuitansi anggaran yang telah diterima oleh sejumlah tokoh masyarakat adat dari Kampung Yobeh, yang nilainya ratusan juta rupiah.
Oleh ebab itu, seluruh proses pembangunan dan penetapan kios, los, dan lapak di bawah kendali pemda dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura, sesuai dengan data jumlah pedagang yang terdampak langsung atau korban kebakaran.
“Sangat disayangkan, para pedagang ini menjadi korban kebakaran lalu ada pungli yang dialami saat mendapat tempat jual yang baru. Pungli itu sudah jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Jan Rumere sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jayapura mengatakan, pihknya hanya berwenang hingga proses pembangunan empat sektor bangunan Pasar Baru sampai selesai.
“Setiap sektor berisikan seratus lapak dan kios. Soal pembagian tempat bukan kewenangan kami,” katanya.
Rumere menambahkan, dinas terkait segera memetakan operasional prosedur di Pasar Baru ini. Tempat berjualan disesuaikan dengan jenis barang, di bagian tengah ada lahan yang cukup luas sebagai terminal atau tempat bongkar muat barang.
Pasar Baru juga memerlukan pintu masuk dan pintu keluar yang besar, yang nantinya digunakan oleh pembeli.
“Ini usul dan saran saja, sekiranya tata kelola pasar bisa berjalan dengan baik dan kita hindari hal-hal yang berdampak negatif dapat terjadi, seperti peristiwa kebakaran yang lalu,” ujarnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Sekda Jayapura tegaskan tidak boleh ada pungli di Pasar Baru Sentani