Manokwari, Jubi TV– Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN belum mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penempatan jabatan sementara di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Barat.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Sumardi, menyatakan pengisian jabatan tingkat pertama (provinsi) seluruh Indonesia disesuaikan dengan Permenpan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegang Negeri Sipil.
“Benar, bahwa dalam aturan yang berlaku saat ini, pelaksana tugas atau penjabat instansi pemerintah, ditetapkan untuk waktu paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan,” ujar Sumardi, dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/1/2023).
Meski ada aturan yang mengatur tentang perpanjangan jabatan sementara dan proses seleksi pejabat definitif, namun Sumardi enggan menjelaskan lebih jauh terkait sanksi sesuai kewenangan KASN terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Papua Barat.
“Intinya, jabatan seorang Pj kepala OPD itu diperpanjang dua kali tiga bulan [enam bulan]. Tetapi kalau melanggar, memang tidak ada sanksinya,” kata Sumardi.
Diketahui, dalam Pasal 59 (ayat) 1, 2, dan 3 Permenpan 22/2021 menyebutkan secara teknis bahwa: (1) Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.
(3) Penetapan tugas, kewenangan, dan fasilitas Pelaksana Tugas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat memberikan catatan peringatan kepada Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menata birokrasi Pemprov Papua Barat agar tidak menimbulkan maladministrasi.
Kepala perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk, menyatakan bahwa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat masih dijabat pelaksana tugas (Plt) sejak Juni sampai Desember 2022, tanpa adanya tahapan seleksi pengisian jabatan definitif.
Hal ini dikatakan Sombuk setelah mengamati proses penunjukan Plt di lingkungan Pemerintah Papua Barat yang tidak disertai catatan (status) berhalangan tetap pejabat definitif sebelumnya.
“Mengacu Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) UU/30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Namun di birokrasi Papua Barat justru status berhalangan tetap pejabat definitif sebelumnya tidak jelas,” ujar Sombuk.
Sehingga ia mendorong kepala daerah menghindari tindakan yang mengarah pada unsur ‘like-dislike’ atau melakukan ketidakadilan dalam memandang suatu permasalahan yang bersumber dari rasa, bukan dari pokok masalah.
“Saran kami, Pj Gubernur Papua Barat sebagai wakil pemerintah pusat dan pembina kepegawaian di daerah, agar menerapkan prinsip-prinsip reformasi birokrasi yang sehat sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik,” ujar Musa Y Sombuk pada sebuah kesempatan di Manokwari, belum lama ini. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Ini respons KASN terkait masa jabatan Plt kepala OPD di Papua Barat