Jayapura, Jubi TV– Sejumlah anggota DPR Papua mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Kemenkopolhukam di Jakarta, Selasa (27/9/2022). Dalam kunjungan itu, para anggota DPR Papua itu menjelaskan penggunaan Dana Otonomi Khusus atau Dana Otsus Papua kepada Asisten Deputi I Kemenkopolhukam, Brigjen Danu Prionggo.
Anggota DPR Papua, John NR Gobai menyatakan dalam pertemuan itu DPR Papua mengklarifikasi beberapa pemberitaan terkait jumlah kucuran Dana Otsus Papua dan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD terkait banyaknya kucuran dana pemerintah pusat yang dikorupsi pejabat di Papua.
“Kami menyampaikan tentang apa yang biasanya dilakukan [dalam pengelolaan Dana Otsus] di Papua, dan pengaturan/regulasi yang telah dibuat,” kata Gobai saat dihubungi Jubi melalui layanan pesan WhatsApp pada Selasa.
Gobai menerangkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2013 dan Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 mengatur bahwa 80 persen Dana Otsus Papua yang diterima Pemerintah Provinsi Papua langsung didistribusikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Papua. Sisanya, 20 persen Dana Otsus Papua dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk membiayai lima urusan bersama terkait Otsus Papua.
Gobai juga menyinggung Dana Desa yang sejak 2015 langsung dikirim kepada pemerintah kabupaten/kota. Menurut, setiap kementerian terkait bisa langsung mengecek pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah kabupaten/kota. “Bagaimana penggunaannya dan bagaimana pengawasannya, sesuai dengan pengaturan di dalam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” kata Gobai.
Gobai juga menjelaskan terkait dengan Dana Tambahan Infrastruktur telah digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, dan berbagai infrastruktur lainnya. Menurutnya, dana transfer daerah yang telah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua akan terbagi sesuai dengan kode rekening di dalam buku APBD kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik.
Gobai mempertanyakan berkembangnya opini publik bahwa ratusan miliar Dana Otsus Papua disalahgunakan. “Keliru bila disebut dana tersebut disalahgunakan dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” kata Gobai.
Gobai meminta pemerintah pusat melalui Menkopolhukam memperbaiki sistem pengawasan dan penggunaan Dana Otsus mulai dari pusat sampai ke daerah. “Di daerah terdapat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atau TPTGR, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. [Kita] tidak perlu saling mempersalahkan, karena karena pemerintahan adalah sebuah sistem,” ujar Gobai.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan nilai dana yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk Papua selama pemberlakukan Otonomi Khusus Papua sejak 2001 mencapai Rp1.000,7 triliun. Mahfud menyatakan sebagian dana itu dikorupsi pejabat di Papua.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud di tengah polemik kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah selama Otsus Papua, itu jumlahnya Rp1.000,7 triliun. [Dana itu] tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin. Marah kita ini, Negara turunkan uang, rakyatnya miskin. [Sejumlah] Rp1.000,7 triliun itu [karena] sejak tahun 2001 ada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sejak zaman Pak Lukas Enembe [menjadi Gubernur Papua], itu Rp500 triliun lebih. [Itu] tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin,” kata Mahfud di Malang, Jawa Timur, pada 23 September 2022.
Pasca pernyataan itu, berbagai media memberitakan bahwa kucuran Dana Otsus Papua nilainya mencapai Rp1.000,7 triliun dikorupsi, atau menyebut besaran Dana Otsus Papua yang dikorupsi nilainya mencapai Rp1.000,7 triliun.
Data yang dihimpun Jubi menunjukkan bahwa nilai total Dana Otsus Papua yang diterima Pemerintah Provinsi Papua sejak 2002 hingga 2022 (tahun berjalan) mencapai Rp104,636 triliun. Sedangkan total nilai APBD Provinsi Papua sejak tahun 2002 hingga 2022 (tahun berjalan) mencapai Rp173,210 triliun.
Pada 25 September 2022, CNBCIndonesia.com melansir pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang melalui akun twitter pribadinya merinci besaran kucuran dana dari pemerintah pusat ke Tanah Papua. Menurutnya, besaran dana senilai Rp1.092 triliun adalah nilai kucuran bagi pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sejak tahun 2002 hingga tahun 2022.
Prastowo menyatakan besaran Dana Otsus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sejak 2002 hingga 2022 adalan senilai Rp138,65 triliun. Selain itu, ada dana Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ke Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sejak 2002 hingga 2022 senilai Rp702,30 triliun. Ada pula Belanja Kementerian dan Lembaga ke Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sejak 2002 hingga 2022 senilai Rp251,29 triliun yang dikelola sendiri oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga terkait. (*)
Berita ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Datangi Kantor Kemenkopolhukam, anggota DPR Papua jelaskan pengelolaan Dana Otsus