News  

Saksi ahli nyatakan izin perkebunan kelapa sawit harus lengkap

Kelapa sawit sawir
Saksi Victor Manengkey ketika diambil sumpah sebelum bersaksi dalam persidangan di PTUN Jayapura pada Selasa (19/4/2022). – Jubi/Theo Kelen
banner 120x600

Jayapura, Jubi – Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Victor Manengkey menyatakan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit harus disertai izin yang lengkap, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi (ILOK), Hak Guna Usaha (HGU), dan lain-lain. Jika salah satu jenis izin tidak ada, maka izin yang lain tidak dapat dijadikan dasar untuk membuka hutan dan membuat perkebunan sawit.

Hal itu dinyatakan Victor Manengkey saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan tata usaha negara yang diajukan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia terhadap Bupati Sorong Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura pada Selasa (19/4/2022). Ia menyatakan berbagai jenis izin perkebunan sawit berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat setempat, sehingga harus dimiliki lengkap sebelum pemegang izin membuat perkebunan sawit mereka.

“Semua izin harus clear. Kalau satu izin dicabut maka izin lain tidak berlaku lagi,” kata Manengkey dalam sidang Selasa.

Perkara tata usaha negara yang disidangkan pada Selasa itu didaftarkan PT Anugerah Sakti Internusa (nomor perkara 45/G/2021/PTUN.JPR) dan PT Persada Utama Agromulia (nomor perkara 46/G/2021/PTUN.JPR) pada 29 Desember 2021. Kedua perusahaan itu mengajukan gugatan mereka, karena Bupati Sorong Selatan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lokasi (ILOK) mereka pada 3 Mei 2021.

Sidang pada Selasa dipimpin majelis hakim yang diketuai Firman SH MH bersama hakim anggota Spyendik Bernadus Blegur SH dan Hidayat P. Putra SH MH. Kepada majelis hakim, Victor Manengkey juga menerangkan bahwa Bupati Sorong Selatan memang memiliki wewenang untuk mencabut izin perusahaan sawit yang tidak menjalankan aktivitas perkebunan.

Sebelum izinnya dicabut PT Anugerah Sakti Internusa memiliki konsesi untuk membuka perkebunan seluas 37 ribu hektare di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan.  Sementara PT Persada Utama Agromulia memegang konsesi untuk membuka perkebunan seluas 25 ribu hektare di Distrik Wayar dan Distrik Kais.

PT Utama Persada Agromulia mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tertera dalam Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/83/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 dan Izin Lokasi (ILOK) Nomor 522/183/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013. PT Anugerah Sakti Internusa mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tertera dalam Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/82/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 dan Izin Lokasi (ILOK) Nomor 522/184/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013.

Akan tetapi, kedua perusahaan tidak melakukan pembebasan atau meminta persetujuan dari pemilik hak ulayat, dan tidak melakukan aktivitas perkebunan. PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia juga belum mengantongi Hak Guna Usaha atas konsesi yang diberikan kepada mereka.

Victor Manengkey menegaskan pemerintah daerah dapat mencabut izin suatu perusahaan jika telah terjadi masalah dalam perizinan atau perusahan tersebut tidak memenuhi kewajiban dalam perizinan. Akan tetapi dalam pencabutan harus memenuhi prosedur perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Jadi tidak bisa langsung cabut tapi ada pemberitahuan terlebih dahulu kalau dalam waktu tertentu tidak dapat diselesaikan maka [izin] akan dicabut,” ujarnya.

Maka dari itu, kata Manengkey, apabila suatu perusahan menemukan kendala dalam melakukan aktivitas di lapangan, kendala itu harus disampaikan kepada pemerintah setempat. Sebab, izin di setiap tahapan itu mempunyai jangka waktu tertentu.

“Ada izin yang diberikan satu tahun, dua tahun hingga tahun. Itu sudah konsekuensi perizinan terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang tidak terpadu,” kata Manengkey.

Setelah mendengarkan keterangan Manengkey, Ketua Majelis Hakim Firman SH MH memutuskan menunda sidang hingga 28 April 2022. Dalam sidang berikutnya, para pihak akan menyampaikan kesimpulan secara elektronik.

Pencabutan izin PT Anugerah Sakti Internusa tertuang dalam Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 tentang pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Nomor 025/104/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 tentang pencabutan Izin Lokasi (ILOK). Sementara pencabutan izin PT Persada Utama Agromulia Nomor 025/101/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 tentang pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP)  dan Nomor 025/105/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 tentang pencabutan Izin Lokasi (ILOK).

Seusai persidangan Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Yohan Hendrik Kokorule mengatakan IUP dan ILOK kedua perusahan kelapa sawit itu dicabut sebagai bagian dari upaya penyelamatan sumber daya alam di Papua Barat. Hal itu juga didasarkan keputusan Gubernur Papua Barat bersama para bupati untuk mencabut izin perusahaan kelapa sawit yang tidak melaksanakan aktivitas produksi. “Baik aktivitas tanam sampai dengan panen dan produksi,” kata Kokorule kepada Jubi.

Asisten II Bidang Perekonomian Sorong Selatan tersebut menyampaikan pencabutan izin kedua perusahaan sawit itu juga didasarkan hasil monitoring dan evaluasi perizinan perkebunan kepala sawit di Papua Barat dan Papua. Hasil evaluasi itu menyimpulkan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia tidak melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit.

Kedua perusahaan itu juga belum pernah mendapat persetujuan dari pemilik hak ulayat untuk melakukan aktivitas perkebunan di lokasi yang ditetapkan. Kokorule menyatakan proses pencabutan izin kedua perusahaan itu sudah sesuai prosedur. “Ini keputusan yang tepat dari pemerintah daerah (mencabut izin) perusahan tersebut,” katanya.

Kuasa Hukum PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia, Iwan Niode SH MH bersikukuh menyatakan pencabutan yang dilakukan Bupati Sorong Selatan tidak mempunyai landasan hukum dan tidak sesuai prosedur perundang-undangan maupun asas-asas pemerintahan yang baik. Menurut Niode, pencabutan izin itu hanya didasarkan monitoring dan evaluasi pemerintah daerah.

“Karena prosedur perizinan berdasarkan undang-undang, maka prosedur pencabutan maupun pengenaan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang melanggar izin apapun itu harus berdasarkan undang-undang. Tidak secara langsung nanti itu sewenang-wenangan,” kata Niode. (*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130