Jayapura, Jubi TV– Sebanyak 162 pelaku ekonomi kreatif di Kota Jayapura mendapatkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI.
“Sertifikat HAKI itu sudah diserahkan kepada masyarakat pelaku usaha kreatif, seperti musik, penulis buku, pencipta lagu, ukiran, pengrajin batik,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Mathias B Mano di Jayapura, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Mano, HAKI memiliki banyak manfaat bagi para pelaku industri kreatif. Pencipta lagu misalnya, bisa mendapatkan royalti atau biaya dari setiap orang yang mengambil manfaat dari lagu ciptaannya.
“Jadi, kalaupun sudah meninggal dunia, royalti itu tetap didapat, yaitu diserahkan kepada hak warisnya, atau anak-anak pemilik hak cipta,” ujar Mano.
Mano menyatakan Pemerintah Kota Jayapura memfasilitasi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, agar bisa mendapatkan sertifikat HAKI secara gratis.
“Kami juga dampingi, mulai dari pengajuan hingga proses akhir memperoleh sertifikat, sehingga produk produk pelaku usaha kreatif memiliki kekuatan hukum, agar tidak ada [orang lain] yang mengklaim,” ujarnya.
Sertifikat HAKI dapat menambah nilai jual produk pelaku ekonomi kreatif, dan meningkatkan kualitas produk usaha dan karya yang dihasilkan.
“Kami terus mengajak semua masyarakat, terutama pelaku usaha ekonomi kreatif di Kota Jayapura untuk [mendapatkan sertifikat] HAKI, sehingga meningkatkan daya saing, memperluas penjualan,” kata Mano.
Ia menambahkan setiap pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Ciptanya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dapat terlebih dahulu membuat akun di laman internet Dinas Pariwisata. Mano menyatakan pembuatan akun itu gratis.
“Kami juga bisa dampingi, syaratnya cukup bawa KTP dan sampel produk. Pengelola wisata juga [bisa], tergantung dengan produknya. [Mereka bisa memperoleh sertifikat HAKI] baik bersifat komunal atau perseorang, seperti tari-tarian, lukisan, dan kerajinan tangan,” jelasnya. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan Judul:162 pelaku ekonomi kreatif di Kota Jayapura dapat sertifikat HAKI