News  

Ratusan Guru PPPK di Tanah Papua Belum Terima Gaji dan Tunjangan

sebanyak 860 guru belum menerima gaji dan tunjangan periode Januari 2023 hingga April 2023. Sedangkan 17 guru lainnya belum menerima gaji dan tunjangan untuk periode Februari 2022 hingga April 2023

Guru 20230429-SMA-3-Jayapura
Para siswa SMA Negeri 3 Jayapura ketika pulang dari sekolah. – Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi TV – Sebanyak 877 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Tanah Papua belum mendapat gaji dan tunjungan selama berbulan-bulan. Sejumlah 17 guru PPPK bahkan belum menerima gaji sejak Februari 2022.

Koordinator PPPK di Papua, Felisa Roswita melalui layanan pesan WhatsApp pada Sabtu (29/4/2023) menyatakan ratusan guru yang belum menerima gaji dan tunjangan itu adalah para guru SMA/SMK dengan status PPPK. Guru PPPK itu tersebar di Provinsi Papua (353 orang), Provinsi Papua Selatan (225 orang), Provinsi Papua Tengah (213 orang), dan Provinsi Papua Pegunungan (86 orang).

Felisa menyatakan sebanyak 860 guru belum menerima gaji dan tunjangan periode Januari 2023 hingga April 2023. Sedangkan 17 guru lainnya belum menerima gaji dan tunjangan untuk periode Februari 2022 hingga April 2023.

Ia menyatakan besaran gaji ditambah dengan tunjangan maka masing-masing guru berkisar Rp3.600.000 per bulan. “Misalnya saya, sekalipun SK [pengangkatan sebagai guru PPPK saya] terima pada September 2022, [gaji dan tunjangan saya] tetap terhitung [sejak] tanggal atau awal mulai kerja, atau dibayar mulai Februari 2022,” kata Felisa.

Menurutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) belum menandatangani aturan PPPK, sehingga gaji guru PPPK tidak bisa dibayarkan. Perwakilan guru PPPK dan Pemerintah Provinsi Papua telah menghadap Kementerian PAN RB pada 17 April 2023, untuk mencari solusi atas masalah itu.

Dalam pertemuan itu, perwakilan PPPK didampingi Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Badan Keuangan Daerah Papua, Kabid Umum dan Kepegawaian Papua. Felisa berharap Kementerian PAN RB segera memberikan kejelasan agar para guru bisa segera menerima gaji dan tunjangan.

“Rombongan bertemu dengan bagian Sumber Daya Manusia Kementerian PAN RB, untuk menanyakan  regulasi  PPPK. Badan Keuangan Daerah mendapatkan jawaban bahwa Menteri PAN RB akan menandatangani [aturan itu] setelah kembali dari umroh,” ujar Felisa. (*)

Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: 877 guru PPPK di Tanah Papua belum terima gaji dan tunjangan

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130