Jayapura, Jubi TV– PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Jayapura melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap seorang pegawainya, Dominggas Pulalo. Pihak PT Pos Indonesia Jayapura menyatakan Dominggas Pulalo dipecat gara-gara memungut biaya leges yang sudah digratiskan.
Deputi PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Jayapura Firman menyatakan peristiwa itu terjadi pada November 2022, dan telah dilaporkan ke Kantor Regional PT Pos Indonesia di Makassar. Kantor Regional PT Pos Indonesia di Makassar kemudian menerbitkan surat PHK terhadap Dominggas Pulalo.
“Ada pungutan sebesar Rp200.000 [saat leges]. Dalam aturan, leges itu tidak ada pungutan. Putuslah surat bahwa [Dominggas Pulalo] akan menjalani PHK,” kata Firman di Kota Jayapura pada Rabu (26/7/2023).
Firman menyatakan PT Pos Indonesia Cabang Utama Jayapura telah membuat pertemuan bersama serikat pekerja untuk membahas proses pemecatan Pulalo itu. Hasil pertemuan itu juga telah diteruskan kepada Kantor Regional PT Pos Indonesia di Makassar yang akhirnya mempertahankan keputusan mereka untuk memecat Pulalo.
“Dalam proses [menjalani PHK] itu kami dikasih tenggang waktu 30 hari untuk melakukan pembelaan. Itu sudah dilakukan. Sudah dilakukan bipartit [antara] serikat pekerja dan manajemen. [Hasilnya] sudah kami sampaikan ke regional. Namun, [kantor regional] tetap dalam keputusan awal, bahwa saudara Dominggas itu tetap di-PHK,” Firman.
Firman menyatakan pemecatan tetap dilakukan karena Dominggas dinilai telah melakukan pelanggaran berat. “[Masalah] itu [bermula] komplain dari masyarakat. [Kejadian] itu kan merusak citra perusahaan,” katanya.
Firman menyatakan sengketa ketenagakerjaan itu sedang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua. Firman menyatakan telah melaporkan hasil mediasi kepada pimpinan di kantor regional di Makassar.
“[Kami] sudah [mengikuti] tiga kali mediasi. Dalam mediasi itu, kuasa hukum [Dominggas] tetap meminta agar beliau dipekerjakan [kembali]. Kami kan tidak bisa memutuskan. Kami sudah mengirimkan [hasil mediasi] kepada pimpinan kami di Makassar,” ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Emanuel Gobay selaku kuasa hukum Dominggas menyatakan menyatakan persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dengan pendekatan restoratif justice. “[Pemecatan itu] tidak jelas, sebab semua persoalan hukum yang dituduhkan kepada karyawan telah diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan [penyelesaian secara kekeluargaan itu] diketahui pula oleh pimpinan PT Pos Indonesia Persero Regional di Makasar,” kata Gobay pada Sabtu (22/07/2023).
Gobay menyatakan pemecatan terhadap Dominggas Pulalo tanpa didahului mekanisme peringatan. Gobay menyatakan Dominggus yang telah bekerja selama tujuh tahun di PT Pos Indonesia diberhentikan sejak awal Juli 2023. “Surat PHK sepihak, tanpa ada surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua yang diberikan,” ujarnya.
Gobay hal itu menunjukan PT Pos Indonesia tidak menjalankan prinsip mengutamakan segala cara agar tidak terjadi PHK sebagaimana diatur pada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PT Pos Indonesia juga dinilai tidak menjalankan ketentuan Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan berdasarkan pendidikan dan keahliannya, sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru).
Gobay menyatakan pihaknya tetap meminta PT Pos Indonesia untuk mempekerjakan kembali Dominggas Pulalo sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal itu sesuai perintah Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 junto Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: 1 pegawai PT Pos Indonesia dipecat gara-gara pungut biaya leges