News  

Proyek peleburan tembaga tidak jelas, masyarakat adat Fakfak somasi menteri Investasi dan BKPM

Somasi smelting
Fasilitas peleburan tembaga di Gresik - Katadata.com
banner 120x600

Pengalihan ini dilakukan tanpa sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemerintah daerah setempat dan masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak

Jubi TV – Masyarakat adat Mbaham Mata di Kabupaten Fakfak mengirimkan somasi yang ditujukan pada Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia. Somasi atau surat teguran hukum ini meminta agar Menteri Bahlil mengembalikan rencana dan pelaksanaan pembangunan peleburan tembaga di Kabupaten Fakfak dan mewajibkan rencana pembangunan peleburan tembaga itu bekerjasama dengan masyarakat adat dan pemerintah daerah.

Domianus Tuturop, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, Rabu (23/3/2022) mengatakan somasi ini dilandasi oleh lima hal. Pertama, BPKM secara tegas menyebutkan bahwa rencana pembangunan proyek peleburan tembaga dilaksanakan di Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Diketahui bahwa pada tanggal 12 April 2021 BKPM telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan China ENFI Engineering Corporation (ENFI) terkait proyek peleburan tembaga. ENFI akan menggelontorkan investasi sebesar 2,3 miliar dolar AS dalam dua tahap, untuk pembangunan fasilitas peleburan tembaga di Fakfak ini. Pada Mei 2021, tim teknis ENFI akan mengunjungi Indonesia guna melakukan studI kelayakan (feasibility study) serta membahas secara teknis kelanjutan proyek ini, dengan BKPM, PT Freeport Indonesia, dan MIND ID.

Dikutip dari siaran pers BPKM, usai penandatanganan MoU Menteri Bahlil mengatakan, “Setelah nota kesepahaman ini ditandatangani, saya minta kita tidak lama-lama proses implementasi. Nanti urusan perizinan dan insentif fiskal, BKPM yang akan bantu, selama proposal dari China ENFI adalah yang terbaik dan menguntungkan Freeport, China ENFI, dan Indonesia,”

“Kedua, tidak dilaksanakannya rencana pembangunan proyek peleburan tembaga di Kabupaten Fakfak telah merugikan masyarakat dan pemerintah daerah,” jelas Haris Azhar.

Lanjut Haris, pembangunan proyek peleburan tembaga ini merupakan hak masyarakat atas pemanfaatan sumberdaya alam dan pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumberdaya alam dilaksanakan di Provinsi Papua. Hal ini tercantum dalam pasal 38 dan pasal 39 Undang-Undang Nomor 21 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Landasan ketiga, kata Haris, pengalihan pembangunan proyek peleburan tembaga ke Daerah Kawasan Ekonomi Khusus Gresik di Provinsi Jawa Timur telah mencederai kepercayaan masyarakat Papua kepada Pemerintah Pusat.

“Pengalihan ini dilakukan tanpa sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemerintah daerah setempat dan masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak,” ungkap Haris.

Menteri Bahlil kemudian mengatakan pembangunan peleburan tembaga di Papua menunggu sisa kapasitas tembaga PT. Freeport Indonesia melebihi kapasitas yang saat ini mencapai 3,8 juta ton.

Landasan keempat, pengalihan pembangunan proyek peleburan tembaga ini ke Gresik berpotensi menguntungkan kembali perusahaan-perusahaan tertentu yang selama ini sudah mendapatkan keuntungan selama PT. Freeport Indonesia melakukan pengiriman konsentrat ke PT. Smelting yang juga berlokasi di Gresik.

Kelima, Menteri Bahlil bahkan masih melakukan beberapa kesepakatan bisnis di Fakfak, diantaranya kesepakatan bisnis dengan PT. Pupuk Kaltim yang diperkirakan bernilai 2 Miliar dollar. Namun sama nasibnya dengan rencana pembangunan proyek peleburan tembaga, kesepakatan bisnis ini juga tidak menunjukan tanda-tanda akan berjalan.

“Atas hal tersebut, jelas menunjukan bahwa tindakan kesewanang-wenangan yang dilakukan Menteri Bahlil dalam mengakomodir investasi tidak menunjukan keseriusan karena terhenti pada kesepakatan tanpa tindak lanjut yang jelas,” tutup Haris. (*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130